Tuesday 26 October 2010

PANDANGAN PARA PEMBARU TENTANG FIQH PRIORITAS (1/2)

BARANGSIAPA melihat perjalanan hidup para juru da'wah dan pembaru di zaman modern, maka. dia akan menemukan --dua aspek amaliyah mereka-- bahwa setiap orang di antara mereka memberikan perhatian tertentu dalam bidang da'wah dan pembaruan, dan memprioritaskannya atas hal-hal yang lain. Perhatian kepada persoalan tersebut menyita seluruh pikiran dan usaha kerasnya, berdasarkan pemahamannya terhadap hakikat Islam dari satu segi, dan pandangannya terhadap adanya kekurangan dan kelemahan dalam kehidupan nyata ummat Islam dari segi yang lain, serta adanya keperluan untuk menghidupkan, mengangkat dan membina ummat.

IMAM MUHAMMAD BIN ABD AL-WAHHAB

Prioritas dalam da'wah Imam Muhammad bin Abd al-Wahhab di Jazirah Arabia ialah pada bidang aqidah, untuk menjaga dan melindungi tauhid dari berbagai bentuk kemusyrikan dan khurafat yang telah mencemari sumbernya dan membuat keruh kejernihannya. Dia menulis berbagai buku dan risalah, serta menyebarkan dan mempraktekkannya dalam rangka menghancurkan berbagai fenomena kemusyrikan.

AZ-ZA'IM MUHAMMAD AHMAD AL-MAHDI

Zaim Muhammad Ahmad al-Mahdi ialah seorang tokoh dari Sudan. Prioritas perjuangannya ialah mendidik para pengikutnya bersikap keras dan melepaskan diri dari penjajahan Inggris dan antek-anteknya.

SAYYID JAMALUDDIN

Prioritas yang ada pada Sayid Jamaluddin al-Afghani ialah membangunkan ummat, dan menggerakkannya untuk mengusir penjajah, yang merupakan bahaya bagi kehidupan agama dan dunianya. Di samping itu, dia menyadarkan mereka bahwa ummat Islam adalah satu, memiliki kiblat, aqidah, arah dan tujuan hidup yang satu pula.

Perjalanan hidup dan pemikirannya tampak di dalam majalah "al-Urwah al-Wutsqa" yang diterbitkan olehnya dan murid sekaligus kawannya, yaitu Syaikh Muhammad Abduh.

IMAM MUHAMMAD ABDUH

Imam Muhammad Abduh sangat peduli dengan pembebasan pemikiran kaum Muslim dari belenggu taqlid, dan mengaitkannya dengan sumber-sumber Islam yang jernih; sebagaimana ditegaskan sendiri tentang dirinya dan tujuan-tujuannya: Suaraku lantang dalam melakukan da'wah kepada dua perkara yang besar. Pertama, membebaskan pikiran ummat dari belenggu taqlid, dan memahami ajaran agama melalui jalan ulama-ulama salaf sebelum munculnya berbagai perbedaan pendapat, serta menggali pengetahuan dengan kembali kepada rujukan-rujukan utamanya. Di samping itu pemahaman tersebut harus diletakkan dalam pertimbangan akal manusia yang telah diciptakan oleh Allah SWT untuk mengembalikan manusia dari kesesatan, dan mengurangi kesalahan, agar rahmat Allah SWT menjadi sempurna dalam menjaga tatanan hidup manusia. Dengan jalan ini, akal pikiran manusia dapat dianggap sebagai partner dalam ilmu pengetahuan, pendorong ke arah pengkajian rahasia-rahasia alam semesta, dan penyebab adanya penghargaan terhadap berbagai hakikat yang tidak berubah. Akal pikiran manusia dapat dituntut untuk memberikan pemecahan terhadap hakikat tersebut sehingga dapat dipergunakan untuk mendidik jiwa manusia dan memperbaiki amal perbuatan mereka. Semua hal di atas dalam pandangannya merupakan satu perkara. Namun, apa yang dilakukan oleh Abduh ini ditentang oleh dua kelompok besar yang terdapat di dalam tubuh ummat; yaitu para mahasiswa ilmu-ilmu agama dan kelompok yang sefaham dengan mereka, serta para mahasiswa dalam bidang ilmu-ilmu modern dan sejenisnya. Kedua, memperbaiki gaya bahasa Arab.

Ada hal lain, di mana saya juga ikut menjadi penyerunya yang kebanyakan manusia tidak mengetahuinya karena memang mereka dijauhkan darinya, padahal persoalan itu merupakan tiang penyangga kehidupan sosial mereka, sehingga tanpa tiang penyangga itu kehidupan sosial mereka akan lemah tak berdaya. Persoalan itu ialah pemisahan antara hak pemerintah untuk ditaati oleh rakyat dan hak rakyat untuk memperoleh keadilan dari pemerintah... Sesungguhnya, seorang penguasa, walaupun harus ditaati, tetapi dia adalah manusia yang bisa melakukan kesalahan dan dikalahkan oleh hawa nafsunya. Sementara itu, tidak ada sesuatu yang efektif dalam menghentikan kesalahan dan kesewenang-wenangannya selain dari nasihat ummat kepadanya baik berupa perkataan maupun perbuatan. Kita harus berani menyuarakan hati kita dengan lantang untuk menghadapi kediktatoran dan kezaliman, tangan besi, dan kezaliman, di saat semua orang menjadi tak berdaya menghadapinya.~

IMAM HASAN AL-BANNA,

Imam Syahid Hasan al-Banna, memberi perhatian yang sangat besar terhadap upaya meluruskan pemahaman Islam, ummat Islam dan mengembalikan hal-hal yang telah dibuang oleh orang-orang yang ter-Barat-kan dan para pengikut sekularisme.

Mereka menginginkan aqidah tanpa syari'ah, agama tanpa negara, kebenaran tanpa kekuatan, perdamaian --penyerahan diri-- tanpa perjuangan, tetapi al-Banna, menginginkan Islam sebagai aqidah dan syari'ah, agama dan negara, kebenaran dan kekuatan, perdamaian dan perjuangan, al-Qur'an dan pedang.

Hasan al-Banna, berusaha dengan gigih memberikan penjelasan kepada ummat bahwa politik merupakan bagian dari Islam, dan sesungguhnya kemerdekaan adalah salah satu kewajibannya. Dia juga memberikan perhatian yang besar untuk membentuk generasi muda Muslim yang istiqamah terhadap dirinya, Allah sebagai tujuannya, Islam jalannya, dan Muhammad sebagai teladannya. Generasi yang memahami Islam secara mendalam, memiliki iman yang kuat, menjalin hubungan (silah) yang erat satu sama lain , yang mengamalkan ajaran itu dalam dirinya sendiri, bekerja dan berjuang untuk mencapai kebangkitan Islam, serta berusaha mewujudkan kehidupan yang Islami di masyarakatnya. Untuk mencapai tujuan tersebut, dia harus menyatukan ummat dan tidak memecah belahnya. Oleh sebab itu, dia tidak memunculkan isu-isu yang dapat memecah belah barisan kaum Muslimin, memecah belah kalimatnya, dan membagi-bagi manusia menjadi berbagai kelompok dan golongan. Untuk itu, dalam pandangannya, ummat Islam harus disatukan dalam satu landasan Islam yang universal.

Dalam catatan hariannya disebutkan bahwa kesadaran untuk itu telah ada sejak masa mudanya, yaitu ketika dia berusia awal dua puluhan. Dia berpendirian bahwa anak-anak ummat dapat disatukan pada landasan aqidah, syari'ah dan akhlak, serta dijauhkan dari perselisihan pendapat pada masalah-masalah furu'iyah yang tidak akan ada habis-habisnya.

Adalah sebuah sudut masjid kecil tempat al-Banna, menyampaikan pelajaran-pelajarannya. Di situlah dia mengatakan,

"Inilah sudut yang kedua, yang dibangun oleh Haji Musthafa sebagai upaya pendekatan dirinya kepada Allah SWT. Di situ para pelajar menimba ilmu pengetahuan, belajar ayat-ayat Allah dan hikmah dengan penuh persaudaraan dan kejernihan hati."

Tidak lama kemudian, tersebarlah ke seluruh pelosok tentang adanya kegiatan belajar tersebut, yang disampaikan antara waktu Maghrib dan Isya'; kemudian setelah itu mereka dapat pergi ke warung kopi, sehingga banyak orang yang hendak mengikutinya. Di antara mereka ada orang-orang yang suka memperdebatkan masalah-masalah khilafiyah, dan perkara-perkara yang dapat menimbulkan fitnah.

"Pada suatu hari saya merasakan adanya sesuatu yang aneh, suasana pertengkaran, keributan, dan perpecahan. Saya melihat para pendengar dalam ceramah yang saya sampaikan telah terpecah menjadi kelompok-kelompok, dan mengambil tempat sendiri-sendiri. Sehingga sebelum saya mulai ceramah, saya dikejutkan oleh satu pertanyaan, 'Bagaimanakah pendapat ustadz tentang tawassul?' Kemudian saya menjawabnya, 'Wahai saudaraku, saya kira Anda tidak hanya ingin bertanya kepadaku tentang masalah itu saja, tetapi Anda hendak bertanya kepadaku tentang masalah shalat, salam setelah adzan, membaca surat al-Kahfi pada hari Jum,at, penggunaan kata sayyid untuk Rasulullah saw dalam tasyahhud, tentang nasib kedua orangtua Nabi saw, di manakah tempat mereka, di surga atau neraka? Dan juga tentang bacaan al-Qur'an yang dikirimkan kepada orang yang meninggal dunia apakah pahalanya sampai kepadanya ataukah tidak? Juga pertemuan yang diadakan oleh para ahli tarikat, apakah itu kemaksiatan ataukah pendekatan kepada Allah SWT? Masalah-masalah khilafiyah ini merupakan penyebar fitnah dan perselisihan pendapat yang sangat dahsyat di antara mereka.' Karenanya, orang yang bertanya itu merasa heran, lalu dia berkata, 'Ya, saya menginginkan jawaban untuk semua pertanyaan itu.'"

Saya berkata kepada orang itu, "Aku bukanlah seorang ulama, akan tetapi aku adalah seorang guru yang terpelajar yang hafal beberapa ayat al-Qur'an, sebagian hadits Nabi saw, hukum-hukum agama yang saya peroleh dari beberapa buku, dan aku berbaik hati mengajarkannya kepada orang banyak. Apabila engkau keluar bersama diriku untuk membicarakan masalah-masalah itu, maka sesungguhnya engkau telah mengeluarkanku dari majelis ini. Dan siapa yang berkata bahwa dia tidak tahu berarti dia telah memberikan fatwa. Jika kamu merasa tertarik terhadap apa yang aku katakan, dan melihat ada kebaikan di dalamnya, maka dengarkanlah apa yang saya sampaikan dengan penuh rasa syukur, dan apabila engkau hendak memperluas lagi pengetahuan itu, maka bertanyalah kepada ulama-ulama selain diriku yang memiliki kelebihan dan spesialisasi. Mereka mungkin dapat memberikan kepuasan yang engkau cari, sedangkan diriku ini tidak lain hanyalah penyampai ilmu pengetahuan. Sesungguhnya Allah tidak akan memberikan beban kepada seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya." Orang itu kemudian merasa terpukul dengan jawaban itu, dan tidak mendapatkan jawaban atas pertanyaan yang dia sampaikan. Begitulah cara yang sengaja saya lakukan dalam memberikan jawaban kepadanya, dengan berkelakar. Semua orang --atau kebanyakan --yang hadirpada pertemuan itu merasa puas hati dengan adanya penyelesaian seperti itu.

Akan tetapi, saya tidak ingin menyia-nyiakan kesempatan tersebut. Saya berpaling ke arah mereka sambil berkata, "Wahai saudara-saudaraku, aku menyadari sepenuhnya kepada saudara kita yang bertanya itu, dan kebanyakan saudara yang hadir di majelis ini. Menyadari sepenuhnya apa yang ada di balik itu, yaitu untuk mengetahui siapakah guru baru ini dan dari golongan manakah dia? Apakah dia termasuk golongan Syaikh Musa ataukah dari golongan Syaikh Abd al-Sami'? Sesungguhnya pengetahuan tersebut sama sekali tidak akan bermanfaat untuk kamu semua, karena kamu telah bergelimang dalam fitnah selama delapan puluh tahun, dan itu sudah cukup. Pertanyaan-pertanyaan di atas telah diperselisihkan oleh kaum Muslimin selama ratusan tahun dan mereka hingga kini tetap berselisih pendapat. Sesungguhnya Allah akan rela kepada kita apabila kita saling mencintai dan bersatu, dan tidak suka kepada kita apabila berselisih pendapat dan berpecah belah. Saya berharap bahwa kamu semua sekarang ini mau berjanji kepada Allah SWT untuk meninggalkan perkara-perkara tersebut, dan berusaha keras untuk belajar pokok-pokok dan kaidah agama, mengamalkan akhlak, sifat-sifat yang baik, pengarahan yang menyatukan ummat, melakukan perkara-perkara yang difardukan dan disunnahkan kepada kita, dan kita tinggalkan mencari-cari masalah dan memperdalam masalah khilafiyah, sehingga jiwa semua kaum Muslimin menjadi jernih, dengan satu tujuan yang hendak kita capai, yaitu mencari kebenaran dan bukan sekadar mencari kemenangan berpendapat. Dengan cara seperti itu kita dapat belajar bersama-sama dalam suasana penuh rasa cinta, saling percaya, kesatuan dan keikhlasan. Saya juga berharap kamu semua dapat menerima pandangan saya ini, dan berjanji kepada saya untuk melakukan perkara di atas."

"Hendaknya kita tidak keluar dari pelajaran ini kecuali kita masih memegang janji setia antara kita, dan hendaknya kita saling bekerja sama serta berkhidmat untuk Islam yang mulia, menyingkirkan segala bentuk perselisihan pendapat, menghormati pendapat kita masing-masing sehingga Allah memutuskan perkara yang mesti dilaksanakan."

Pelajaran di sudut (zawiyah) masjid itu terus berlangsung dalam suasana yang jauh dari pereselisihan pendapat berkat taufiq dari Allah. Suasana pada majelis itu semakin baik, karena setiap topik dalam pengajian tersebut dikaitkan dengan makna persaudaraan antara orang-orang yang beriman, untuk memantapkan persaudaraan dalam jiwa mereka. Di samping itu, masalah khilafiyah senantiasa ditekankan untuk tidak diperdalam dalam perdebatan di antara mereka. Dengan demikian timbul rasa untuk saling menghormati dan menghargai di antara mereka. Cara seperti itu saya pergunakan sebagai contoh dari para ulama salaf yang shaleh, yang wajib kita tiru dalam memberikan toleransi dan menghormati pendapat yang berbeda di antara kita.

Saya sebutkan satu contoh yang sangat praktis, saya berkata kepada mereka, "Siapakah di antara kamu sekalian yang bermazhab Hanafi?" Kemudian ada salah seorang di antara mereka yang datang kepadaku. Lalu aku berkata lagi, "Siapakah di antara kamu yang bermazhab Syafi'i?" Ada seseorang yang maju kepadaku. Setelah itu aku berkata kepada mereka, "Aku akan shalat dan menjadi imam bagi kedua orang saudara kita ini. Bagaimana kamu membaca surat al-Fatihah wahai pengikut mazhab Hanafi?" Dia menjawab, "Aku diam dan tidak membacanya." Aku bertanya lagi, "Dan bagaimana engkau wahai kawan yang bermazhab Syafi'i?" Dia menjawab, "Aku harus membacanya." Kemudian aku berkata lagi, "Setelah kita selesai shalat, maka bagaimanakah pendapatmu wahai pengikut mazhab Syafi' i tentang shalat yang dilakukan oleh saudaramu yang bermazhab Hanafi?" Dia menjawab, "Batal, karena dia tidak membaca surat al-Fatihah, padahal membaca al-Fatihah termasuk salah satu rukun shalat." Aku bertanya lagi, "Dan bagaimana pula pendapatmu wahai kawan yang bermazhab Hanafi tentang shalat yang dilakukan oleh saudara kita yang bermazhab Syafi'i?" Dia menjawab, "Dia telah melakukan sesuatu yang makruh dan mendekati haram, karena sesungguhnya membaca surat al-Fatihah pada saat seseorang menjadi ma'mum adalah makruh tahrimi." Lalu aku berkata, "Apakah salah seorang di antara kamu berdua memungkiri yang lain?" Kedua orang itu menjawab, "Tidak." Kemudian aku bertanya kepada orang-orang yang hadir di situ, "Apakah kamu memungkiri salah seorang di antara mereka berdua?" Mereka menjawab, "Tidak." Lalu aku berkata, "Subhanallah, kamu semua dapat diam dalam menghadapi masalah seperti ini, padahal ini adalah perkara yang berkaitan dengan batal dan sahnya shalat; pada saat yang sama kamu tidak dapat memberikan toleransi kepada orang yang dalam shalatnya membaca "Allahumma shalli ala Muhammad" atau "Allahumma shalli 'ala sayyidina Muhammad" dalam tasyahud, serta menjadikannya sebagai bahan perselisihan pendapat yang sangat dahsyat." Metode seperti itu sangat berkesan, karena mereka dapat mempertimbangkan sikap sebagian orang atas sebagian yang lain, dan mengetahui bahwa agama Allah SWT sangat luas dan mudah, serta tidak ditentukan oleh pendapat satu orang atau satu kelompok. Semua amalan itu ditujukan kepada Allah dan Rasul-Nya, kepada jamaah kaum Muslimin dan imam mereka, kalau mereka dianggap memiliki jamaah dan imam. 2

IMAM AL-MAUDUDI

Imam Abu al-A'la al-Maududi memberikan prioritas perjuangannya dalam memerangi "jahiliyah" modern, mengembalikan manusia kepada agama dan ibadah dengan maknanya yang komprehensif, tunduk kepada kekuasaan Allah saja, dan menolak kekuasaan segala makhluk-Nya, bagaimanapun kedudukan dan tugas mereka. Baik mereka sebagai pemikir, ataupun sebagai pemegang kendali politik. Dia juga memberikan perhatian kepada pembentukan peradaban Islam yang eksklusif, menolak pemikiran Barat dalam bidang peradaban, ekonomi, politik, kehidupan individu, keluarga dan masyarakat. Metode seperti ini harus dipergunakan untuk mengadakan revolusi atau perubahan secara besar-besaran. Pandangannya tercermin dalam berbagai buku dan risalahnya, yang mengungkapkan tentang filsafat da'wahnya kepada Islam dan ide-ide pembaruannya. Jamaahnya mengapresiasi dan menyebarkan pikiran-pikirannya.

AS-SYAHID SAYID QUTHUB

As-Syahid Sayid Quthub memberikan prioritas pada aqidah sebelum terciptanya tatanan hukum Islam dan terwujudnya kekuasaan Allah di muka bumi. Itulah yang sering dia sebutkan dan sangat ditekankan dalam buku-butu karangannya, khususnya buku al-Zhilal. Sebagian orang menyangka bahwa pemikiran 'kekuasaan' merupakan pemikiran yang dicetuskan oleh Maududi dan Sayid Quthub. Dugaan ini sama sekali tidak benar. Pemikiran ini adalah suatu perkara yang telah disepakati oleh para ahli usul fiqh ketika mereka membahas tentang 'kekuasaan' yang menjadi salah satu pokok bahasan dalam usul fiqh, yang menyatakan, "Sesungguhnya penguasa (penentu hukum) adalah Allah, tidak ada penentu hukum selain Dia. Dan sesungguhnya Rasulullah saw yang mulia adalah penyampai hukum tersebut." Pemikiran seperti ini merupakan salah satu anasir dalam tauhid yang disebutkan oleh al-Qur'an sebagai berikut:

"Maka patutkah aku mencari hakim selain daripada Allah, padahal Dialah yang telah menurunkan kitab (al-Qur'an) kepadamu dengan terperinci..." (al-An'am: 114)

As-Syahid juga memberikan perhatian kepada pelurusan "pandangan aqidah" Islam, karena menurutnya tidak mungkin kita dapat melakukan pelurusan amalan yang dilakukan oleh suatu generasi muda kalau pandangan hidup mereka rusak atau sakit. Kapankah bayangan dapat lurus kalau tongkatnya bengkok?

Atas dasar pemikiran itu dia menolak segala bentak 'jahiliyah' modern dalam seluruh bidang kehidupan. Dalam aqidah, pemikiran, perilaku, kehidupan individu, keluarga, dan masyarakat. Dia menganggap bahwa masyarakat yang ada di negara-negara dunia --di antaranya negara-negara Islam-- adalah masyarakat jahiliyah, karena mereka menolak kekuasaan Allah, yakni kekuasaan yang merujuk kepada batasan yang telah ditetapkan oleh syari'ah dan hukum Islam, meletakkan nilai dan pertimbangan yang telah ditetapkan oleh Islam, atau aturan dan konsep-konsepnya, yang semuanya menjadi dasar bagi perjalanan hidup manusia dan masyarakat. Semua bentuk pengakuan kekuasaan kepada selain Allah merupakan perampasan terhadap Allah dalam hal penentuan syari'ah-Nya untuk makhluk-Nya.

Perkara yang bersifat umum ini harus diberi prioritas atas perkara yang lain, didahulukan atas setiap persoalan yang sifatnya parsial yang diperjuangkan dengan gigih oleh sebagian kaum Muslimin yang baik; seperti melarang dari sebagian kemungkaran, tetapi melalaikan kemungkaran yang lebih besar, yang dijadikan dasar bagi berdirinya suatu masyarakat.

Ada baiknya pada kesempatan ini saya kutipkan satu bagian dari tafsir al-Zhilal, yang memberikan komentar terhadap apa yang disebutkan oleh al-Our'an tentang bani Israil.

"Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan mungkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu" (al-Ma'idah: 79)

Sesungguhnya perjuangan yang gigih, pengorbanan yang mulia harus diarahkan pertama-tama untuk mendirikan masyarakat yang baik... masyarakat yang baik ialah masyarakat yang berdiri di atas jalan Allah... sebelum berjuang dan berkorban untuk melakukan perbaikan terhadap masalah-masalah yang kecil, yang bersifat pribadi dan individual, melalui cara amar ma'ruf dan nahi mungkar.

Sesungguhnya tidak ada gunanya sama sekali melakukan usaha dalam hal yang kecil-kecil dan parsial ketika semua masyarakat rusak, kejahiliyahan merajalela, masyarakat berjalan bukan di jalan Allah, dan ketika syari'ah yang dipergunakannya bukan syari'ah Allah. Ketika itulah kita harus memulai usaha kita dari dasar, menumbuhkan akar. Semua perjuangan dan usaha kita harus diarahkan untuk mewujudkan kekuasaan Allah di muka bumi ini... Manakala kekuasaan ini telah terwujudkan, maka perkara amar ma'ruf nahi mungkar dapat dibangun pada landasan yang telah dibuat itu.

Usaha ini memerlukan kepada keimanan, dan pengetahuan tentang hakikat iman, serta peranannya dalam tatanan hidup manusia. Iman dalam hal ini menjadikan seluruh ketergantungan disandarkan kepada Allah SWT, yang menciptakan kepercayaan bahwa Dia akan memberikan pertolongan dalam melakukan kebaikan --walaupun untuk ini memakan masa yang cukup panjang-- serta membuat pahala di sisi-Nya. Oleh sebab itu, orang yang melakukan tugas tersebut tidak boleh menunggu balasan di muka bumi ini, penghargaan dari masyarakat yang tersesat, dan dukungan dari para pengikut jahiliyah di mana pun berada.

Sesungguhnya semua nash-nash al-Qur'an dan hadits Nabi saw, yang menyebutkan perkara amar ma'ruf dan nahi mungkar selalu berbicara tentang kewajiban seorang Muslim dalam masyarakat Muslim yang mengakui bahwa kekuasaan itu hanyalah milik Allah SWT; masyarakat yang menetapkan hukum berdasarkan syari'ah-Nya; walaupun kadang-kadang masih terjadi tindakan hukum sewenang-wenang, dan masih tersebarnya perbuatan dosa di dalamnya.

Begitulah, kita menemukan sabda Rasulullah saw, "Perjuangan yang paling utama ialah mengucapkan kalimat yang hak di depan pemimpin yang zalim." Dia dapat dikatakan sebagai pemimpin kalau dia mengakui kekuasaan Allah dan menetapkan hukum dengan syari'ah-Nya. Seseorang yang tidak menetapkan hukum berdasarkan syari'ah Allah SWT maka dia tidak dapat dikatakan sebagai pemimpin, karena Allah SWT berfirman:

"... barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orangyang kafir." (al-Ma'idah: 44)

Masyarakat-masyarakat jahiliyah yang tidak menetapkan hukum berdasarkan syari'ah Allah, adalah pelaku kemungkaran yang paling besar, pelaku kemungkaran yang menjadi sumber segala bentuk kemungkaran... Masyarakat ini dapat dianggap menolak ketuhanan Allah, karena menolak syari'ah-Nya dalam kehidupan manusia... Kemungkaran paling besar, mendasar, dan mengakar inilah yang harus dilenyapkan terlebih dahulu sebelum kita memberantas pelbagai bentuk kemungkaran kecil yang bercabang darinya.

Sesungguhnya upaya para pejuang, perjuangan orang-orang yang shaleh memerangi kemungkaran yang kecil akan sia-sia dan tidak ada gunanya, karena kemungkaran itu bersumber dari kemungkaran yang pertama, yang paling besar... yakni kemungkaran yang berbentuk keberanian terhadap Allah SWT, menolak ketuhanan Allah, menolak syari'ah-Nya dalam kehidupan ini. Sesungguhnya tidak ada gunanya bagi kita memerangi berbagai bentuk kemungkaran yang bersumber dari kemungkaran utama, karena kemungkaran kecil itu hanya merupakan buah darinya.

Lalu dengan apakah kita memberikan keputusan hukum terhadap orang yang melakukan kemungkaran? Timbangan apakah yang kita pergunakan untuk menimbang amal perbuatan mereka, sehingga kita dapat mengatakan: "Ini perbuatan mungkar, maka jauhilah ia"? Mungkin sekali Anda mengatakan, "Sesungguhnya ini adalah perbuatan mungkar," kemudian pada kala yang sama muncul dari berbagai arah orang yang menyergah Anda, (mengatakan kepada Anda) "Tidak, sesungguhnya ini bukan perbuatan mungkar." Suatu perbuatan dapat dianggap sebagai kemungkaran pada zaman tertentu, kemudian dunia berkembang dan masyarakat menjadi maju, sehingga istilah untuk kemungkaranpun ikut bergeser.

Oleh sebab itu, harus ada timbangan dan ukuran yang tetap yang kita pergunakan sebagai rujukan untuk menilai amal perbuatan manusia. Harus ada nilai yang diakui, yang dapat kita jadikan sebagai ukuran untuk perbuatan baik dan juga perbuatan mungkar. Dari manakah kita mengambil nilai-nilai tersebut? Dan dari manakah kita mendatangkan timbangan itu?

Apakah dari hasil rekayasa manusia, adat istiadat, dan hawanafsu mereka, yang tidak tetap dan berubah-ubah keadaannya? Kalau demikian, berarti kita telah terjerumus ke dalam kebimbangan dan kesesatan yang tidak ada petunjuk di dalamnya. Oleh sebab itu, kita mesti membangun timbangan... dan timbangan itu harus tetap, dan tidak dapat diguncangkan oleh hawa nafsu manusia.



1 Muhammad Rasyid Ridha, Tarikh al-Ustadz Imam Syaikh Muhammad Abduh, juzu' 1, h. 11-12, cetakan al-Manar, Kairo, 1931. ^
2 Mudzakkirat ad-Da'wah wa al-Da'iyah, hal. 58-60. ^

PARA ULAMA YANG PUNYA KEPEDULIAN TERHADAP FIQH PRIORITAS

DI ANTARA ulama yang hidup sezaman dengan al-Ghazali ialah al-'Allamah al-Raghib al-Isfahani (w. 502 H.) yang memiliki pemikiran cemerlang dalam fiqh prioritas. Ada baiknya kami kutipkan ucapannya di sini tentang kesibukan orang-orang terhadap perkara yang sunnah sehingga mereka meninggalkan perkara yang wajib. Dia berkata, "Barangsiapa disibukkan mencari perkara fardhu sehingga dia tidak dapat mencari tambahan (sunnah) maka dia dimaafkan. Tetapi barangsiapa yang sibuk mencari tambahan (sunnah) dan melalaikan kewajiban, maka sesunngguhnya dia tertipu."

Setelah itu kita juga menemukan seorang imam kritikus, Abu al-Faraj ibn al-Jawzi (w. 597 H.) memiliki pengalaman yang sangat luas tentang kritik terhadap masyarakat dan berbagai kelompoknya yang bermacam-macam, ketimpangan dalam memberikan prioritas, dan tipu daya setan atas mereka. Pemikiran ini dapat kita baca dalam buku-buku Talbis Iblis; Shayd al-Khathir; Dzamm al-Hawa; dan lain-lain. Di samping itu, Ibn al-Jawzi telah memiliki kesadaran mengenai betapa pentingnya memberikan perhatian kepada ketimpangan dalam prioritas pada manusia awam; khususnya yang berkaitan dengan pengaruh hadits-hadits yang lemah dan mawdhu, terhadap pola kehidupan mereka. Sehingga dia mengarang dua buah buku besar yang berjudul al-Mawdhu'at dan al-'Ilal al-Mutanahiyah fi al-Ahadits al-Wahiyah.

Kita juga mempunyai seorang ulama yang kuat, Izzuddin bin Abdal-Salam (w. 660 H.) yang memiliki pandangan sangat tajam, pemikiran yang menerawang jauh dalam fiqh perbandingan dan fiqh prioritas. Pengaruh pemikirannya menyebar kepada masyarakat melalui buku kajiannya yang sangat mendasar, Qawa'id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, yang beberapa paragraf isinya telah kami kutip pada bab kedua buku ini.

IBN TAIMIYAH DAN FIQH PRIORITAS

Di antara imam yang memberikan petunjuknya kepada umat manusia dan memiliki tonggak yang kuat dalam fiqh prioritas --fiqh perbandingan-- ialah Syaikh al-Islam Ibn Taimiyah (w. 728 H.) yang kemudian diikuti oleh muridnya, al-Muhaqqiq al-Imam Ibn al-Qayyim (w. 751 H.)

Saya telah mengutip dalam sebuah buku saya Awlawiyyat al-Harakah al-Islamiyyah, sebanyak dua bab yang berasal dari buku Syaikh al-Islam, yang mencerminkan pemahaman dan pemikirannya dalam bidang ini, yang saya tempatkan sebagai lampiran di akhir buku tersebut.

Dalam buku-buku, risalah, fatwa dan pendiriannya, Syaikh al-Islam memiliki banyak jasa dan baik sekali untuk dipergunakan sebagai bukti yang sangat memuaskan, karena perkara-perkara itu berkaitan dengan sumber-sumber petunjuk Ilahi dan petunjuk Nabi. Pada kesempatan ini saya menganggap cukup untuk menyebutkan dua buah contoh pandangan imam Ibnu Taimiyah, semoga bermanfaat.

1) PERBEDAAN KEUTAMAAN AMAL KARENA PERBEDAAN KEADAAN

Contoh yang pertama, pernah saya sebutkan ringkasannya dalam buku saya al-Shahwah al-Islamiyyah bayn al-Juhud wa al-Tatharruf, yang berkaitan dengan perbedaan keutamaan amal karena perbedaan situasi dan kondisinya, serta tenggang rasa dengan orang-orang di sekitarnya.

Syaikh al-Islam berkata, "Satu amalan boleh jadi kita dianjurkan untuk mengerjakannya dalam satu waktu, dan boleh jadi pula kita dianjurkan untuk meninggalkannya, tergantung kepada kemaslahatan yang timbul ketika kita mengerjakan atau meninggalkannya, berdasarkan dalil-dalil syari'ah agama. Seorang Muslim kadangkala mesti meninggalkan sesuatu yang dianjurkan manakala sesuatu itu apabila dikerjakan akan menimbulkan kerusakan dan tidak mendatangkan kemaslahatan. Sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Nabi saw. Beliau meninggalkan pembangunan Baitullah di atas fondasi yang didirikan oleh Ibrahim, sambil berkata kepada 'Aisyah, 'Kalau bukan karena kaummu baru saja meninggalkan zaman jahiliyah, niscaya akan kuhancurkan Ka'bah dan akan kubangun di atas tanah dengan dua pintu. Satu pintu untuk masuk dan satu pintu lagi untuk pintu keluar.' Hadits ini disebutkan dalam as-Shahihain. Nabi meninggalkan niatnya ini karena ada sesuatu yang lebih utama darinya. Yaitu seandainya niat ini beliau lakukan, sedangkan kaum Muslim Quraisy baru saja meninggalkan zaman jahiliyah, niscaya perbuatan itu akan membuat mereka menjauh dari Islam. Sehingga menghindari kerusakan yang akan terjadi lebih diutamakan atas kemaslahatan yang akan diperoleh.

Oleh sebab itu, Imam Ahmad dan ulama lainnya lebih senang melakukan sesuatu yang lebih utama, jika perbuatan itu dianggap dapat tetap menjaga keutuhan persatuan umat Islam. Menurutnya, memisalkan shalat witir dianggap lebih utama; yaitu dengan melakukan salam pada dua rakaat yang pertama, kemudian baru melakukan shalat satu rakaat pada salam yang kedua; jika dia menjadi imam pada suatu kaum yang memiliki pandangan memisahkan witir. Misalnya tidak memungkinkan baginya untuk memisahkan witir, dan dia terus menyambungkannya, maka kemaslahatannya sendiri dapat dicapai tetapi orang-orang merasa benci untuk shalat di belakangnya. Begitu pula halnya dengan orang yang berpandangan bahwa membaca basmalah dengan suara pelan lebih utama, atau dengan suara keras yang lebih utama, tergantung kepada kebanyakan ma'mumnya. Dalam hal ini harus ada sesuatu yang diutamakan sehingga kemaslahatan dan menjaga persatuan tetap dapat dijalankan.

Begitu pula halnya apabila kita mengerjakan sesuatu yang berbeda tetapi lebih utama, untuk memberikan penjelasan terhadap sunnah dan mengajarkannya kepada orang yang belum mengetahuinya, merupakan sesuatu yang baik. Seperti membaca doa iftitah, ta'awwudz, atau basmalah dengan suara keras, agar diketahui oleh manusia bahwa perbuatan itu merupakan sesuatu yang disyari'ahkan di dalam shalat, sebagaimana dijelaskan oleh sebuah hadits shahih bahwa Umar bin Khattab membaca iftitah dengan suara keras. Dahulu Umar bin Khattab melakukan takbiratul-ihram, kemudian mengucapkan, "Mahasuci Engkau wahai Allah dan Maha Terpuji, yang nama-Mu membawa berkah, dan kesungguhan-Mu yang Maha Tinggi, dan tiada Tuhan selain Engkau." Al-Aswad bin Yazid berkata, "Aku shalat di belakang Umar lebih dari tujuh puluh kali shalat. Dia bertakbir, kemudian dia mengucapkan doa tersebut." Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya. Dan oleh sebab itu, doa iftitah tersebut sangat populer di kalangan masyarakat sehingga mereka dapat melakukan hal yang sama. Begitu pula yang dilakukan oleh Ibn Umar dan Ibn ,Abbas, kedua orang ini mengeraskan bacaan ta'awwudz, dan tidak sedikit sahabat yang mengeraskan bacaan basmalah. Dan menurut para imam jumhur, yang tidak berpandangan mengeraskan basmalah dalam shalat, bahwa hal itu dilakukan agar semua orang mengetahui bahwa bacaan basmalah adalah sesuatu yang disunnahkan di dalam shalat. Sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadits shahih bahwa Ibn Abbas melakukan perbuatan itu agar masyarakat mengetahui bahwa ia adalah sesuatu yang sunnah. Oleh sebab itu, ada dua pandangan besar yang berkaitan dengan shalat jenazah.

Pertama, kelompok yang tidak memandang bahwa di dalam shalat itu ada bacaan, sebagaimana dikatakan oleh banyak ulama salaf, dan ini merupakan mazhab Abu Hanifah.

Kedua, kelompok yang memandang bahwa bacaan di dalam shalat itu merupakan sesuatu yang sunnah. Dan ini adalah mazhab Syafi'i dan Ahmad; berdasarkan hadits Ibn Abbas dan lain-lain.

Kemudian ada kelompok lain lagi yang mengatakan bahwa bacaan di dalam shalat itu adalah wajib sebagaimana kewajiban yang berlaku di dalam shalat.

Sebagian kelompok lainnya mengatakan, "Bacaan ayat al-Qur'an itu hukumnya sunnah, dan tidak wajib." Pendapat ini merupakan pendapat yang moderat dibandingkan dengan tiga pendapat sebelumnya. Karena sesungguhnya para ulama salaf mengerjakan ini dan yang lainnya mengerjakan itu. Dan kedua perbuatan mereka sangat masybur di kalangan mereka. Dahulu mereka melakukan shalat jenazah dengan bacaan dan tanpa bacaan, sebagaimana mereka kadang-kadang mengeraskan bacaan basmalah dan kadangkala tidak mengeraskannya. Kadangkala mereka membaca doa iftitah dan kadangkala tidak membacanya. Kadangkala mereka mengangkat kedua tangan pada tiga tempat, dan kadangkala tidak mengangkatnya. Kadangkala mereka mengucapkan dua salam dalam shalat, tetapi kadangkala mereka hanya mengucapkan satu kali salam saja. Kadangkala mereka membaca bacaan di belakang imam dengan hati, tetapi kadang-kadang mereka tidak membaca. Kadangkala mereka bertakbir empat kali dalam shalat jenazah, kadang-kadang membaca takbir lima kali. Bahkan ada yang bertakbir sebanyak tujuh kali. Semua perbuatan ini dilakukan oleh para sahabat r.a.

Begitu pula riwayat yang menyatakan bahwa di kalangan para sahabat ada yang melakukan adzan lagi, dan ada pula yang tidak melakukannya. Mereka juga ada yang mengganjilkan iqamat dan ada pula yang menggenapkannya. Kedua hal ini merupakan riwayat yang berasal dari para sahabat Nabi saw.

Ketiga hal ini, walaupun salah satu di antaranya lebih kuat daripada yang lain, seandainya ada yang melakukan pendapat yang tidak kuat, maka dia dianggap melakukan sesuatu yang boleh dilakukan. Dan kadangkala sesuatu yang tidak kuat menjadi lebih kuat melihat kepada kemaslahatan yang dapat diperoleh; sebagaimana meninggalkan suatu perkara yang dianggap kuat dinilai lebih baik karena ada kemaslahatan yang ada di balik itu.

Perkara seperti ini dapat berlaku dalam semua amalan. Karena
sesungguhnya amalan yang termasuk lebih penting, kadang-kadang
menempati suatu kondisi lain yang lebih penting lagi. Seperti
shalat merupakan sesuatu yang lebih penting daripada membaca
al-Qur'an, dan membaca al-Qur'an lebih utama daripada dzikir,
dan dzikir lebih utama daripada doa. Kemudian shalat setelah
shalat Subuh dan shalat Asar merupakan sesuatu yang dilarang
padahal bacaan al-Qur'an, dzikir, dan doa diperbolehkan pada
waktu-waktu itu. Begitu pula bacaan al-Qur'an pada waktu ruku'
dan sujud itu dilarang, sehingga zikir pada saat seperti itu
dianggap lebih utama daripadanya. Dan doa pada akhir shalat
setelah melakukan tasyahud dipandang lebih utama daripada
dzikir.

Dan kadang-kadang ada sesuatu perbuatan yang tidak begitu
diutamakan tetapi ia dapat menjadi lebih utama ketika
dilakukan oleh orang tertentu, karena orang itu tidak dapat
melakukan sesuatu yang lebih utama daripada perbuatan
tersebut, atau karena kecintaan, kesenangan, perhatian, dan
faedah yang diperoleh dari sesuatu perbuatan yang tidak begitu
diutamakan itu lebih banyak, sehingga perbuatan tersebut
menjadi lebih utama baginya, karena adanya peningkatan amalan,
kecintaan, kemauan, dan manfaat. yang diperkirakan dapat
diperoleh. Seperti yang terjadi pada orang sakit, yang hanya
mau meminum obat kesukaannya dan bermanfaat bagi kesehatannya,
tetapi tidak mau meminum obat yang tidak disukai, walaupun
obat yang terakhir ini dianggap lebih utama.

Atas dasar ini, dzikir untuk sebagian manusia dalam beberapa
waktu adalah lebih baik daripada membaca al-Qur'an; dan
membaca al-Qur'an bagi sebagian orang pada waktu-waktu
tertentu adalah lebih baik daripada shalat sunnah; melihat
kegunaannya dan tidak melihat kepada jenisnya yang lebih
utama.

Pembahasan mengenai persoalan ini, "melebihkan sebagian amalan
atas sebagian yang lain", jika belum dikenal adanya prioritas
di dalamnya, akan sangat beragam dan terpulang kepada kondisi
ketika amalan itu dilakukan. Dan jika tidak ada ketergantungan
kepada kondisi seperti itu, maka akan terjadi banyak
kekacauan. Karena ada orang yang tetap berkeras hati
menganggap suatu perkara sebagai sesuatu yang utama di mana
saja dan pada keadaan apapun, tanpa mempedulikan keadaan,
sehingga akhirnya dia menjadi pengikut hawa nafsunya dan
sangat fanatik terhadap pandangannya. Sebagaimana kita temukan
orang-orang yang menganut suatu mazhab sehingga dalam satu
persoalan dia selalu berpegang kepada mazhabnya sekaligus
menganggapnya sebagai syiar mazhabnya.

Di antara mereka juga ada yang berpandangan terhadap suatu perkara lebih utama meninggalkan hal seperti itu. Dia selalu berpegang kepada pandangan ini walaupun ada sesuatu yang lebih besar yang harus dia tinggalkan , misalnya meninggalkan hal-hal yang diharamkan kepadanya. Sehingga orang ini mengikuti hawa nafsunya dan fanatik terhadap pandangannya. Juga ada orang yang berpandangan bahwa meninggalkan suatu perkara yang dilarang dalam mazhabnya, harus dipertahankan sedemikian rupa. Hal itu tentu merupakan suatu kesalahan.

Seharusnya kita memberikan hak kepada sesuatu yang berhak menerimanya, dan memberikan keleluasaan sebagaimana yang diberikan Allah SWT dan rasul-Nya, dan merapatkan hati manusia yang dianjurkan oleh Allah SWT dan rasul-Nya, menjalin jalinan yang diperintahkan Allah SWT dan Rasul-Nya, memelihara berbagai kemaslahatan yang dicintai oleh Allah SWT dan rasul-Nya, memelihara tujuan-tujuan syari'ah, dan mengajarkan bahwa sebaik-baik ucapan ialah Kalamullah, dan sebaik-baik petunjuk ialah petunjuk Muhammad saw. Dan bahwasanya Allah SWT telah mengutusnya sebagai rahmat untuk alam semesta, mengutusnya untuk kebahagian manusia di dunia dan akhirat, dalam segala urusan. Ajaran yang bersifat global itu harus dijelaskan rinciannya, sehingga manusia tidak hanya berkeyakinan terhadap perkara yang bersifat global, tetapi tidak meyakini rinciannya, baik karena kebodohannya, kezalimannya atau karena mengikuti hawa nafsunya. Kami bermohon kepada Allah SWT agar Dia memberi petunjuk kepada kami ke jalan yang lurus, jalan orang-orang yang mendapatkan nikmat dan karunia Allah SWT, yang terdiri dari para nabi, orang-orang yang jujur, para syuhada', dan orang-orang shaleh, karena mereka itulah sebaik-baiknya ikhwah (teman)."27

Atas dasar fiqh inilah, Imam Hasan al-Banna, pernah mengeluarkan fatwa ketika dia ditanya oleh orang-orang yang berselisih pendapat mengenai shalat tarawih: apakah ia harus dilakukan sebanyak dua puluh rakaat seperti yang dilakukan di al-Haramain dan tempat-tempat lain, dan seperti yang masyhur dalam mazhab yang empat; ataukah shalat itu dilakukan sebanyak delapan rakaat, sebagaimana yang dianjurkan oleh para ulama salaf? Dalam pada itu, semua penduduk desa yang bertanya kepada Syaikh al-Banna nyaris saling baku hantam karena persoalan ini.

Syaikh al-Banna memberikan pandangan kepada mereka bahwa sesungguhnya shalat tarawih itu hukumnya sunnah dan persatuan umat Islam itu hukumnya wajib. Lalu, bagaimana mungkin orang-orang itu mengabaikan sesuatu yang fardhu untuk melakukan perkara yang hukumnya sunnah. Kalau mereka akan shalat di rumah-rumah mereka tanpa melakukan permusuhan dan pergaduhan, tentu hal itu akan lebih baik dan dianggap lebih benar.

2) PERTENTANGAN ANTARA KEBAIKAN DAN KEBURUKAN

Contoh kedua sebagaimana yang saya sebutkan dalam lampiran kedua buku saya, yang terdapat di akhir buku Awlawiyyat al-Harakah al-Islamiyyah, dengan sub-judul "Pembahasan Menyeluruh tentang Benturan antara Kebaikan dan Keburukan."

Syaikh Islam, Ibn Taimiyah pernah membahas tentang pertentangan antara kebaikan dan keburukan sebagai berikut:

"Kalau kebaikan itu betul-betul mendatangkan manfaat sekaligus wajib dikerjakan, dan jika ia ditinggalkan akan mengandung bahaya, tetapi pada saat yang sama dalam keburukan juga terhadap bahaya, sedangkan dalam perkara yang makruh ada sebagian kebaikan, maka pertentangan itu dapat terjadi antara dua kebaikan yang tidak mungkin digabungkan antara keduanya. Sehingga kebaikan yang dianggap lebih baik harus didahulukan atas kebaikan yang kurang baik. Atau, pertentangan itu juga bisa terjadi antara dua keburukan yang tidak mungkin dihindarkan keduanya, sehingga harus dipilih keburukan yang lebih ringan bahayanya. Selain itu, pertentangan juga dapat terjadi antara kebaikan dan keburukan yang keduanya tidak dapat dipisahkan karena kebaikan itu, jika dilakukan akan mendatangkan keburukan, atau jika keburukan itu ditinggalkan akan mengakibatkan ditinggalkannya kebaikan. Sehingga untuk kasus seperti ini harus dipilih yang lebih baik di antara manfaat kebaikan dan bahaya keburukan."

Yang pertama adalah seperti sesuatu yang wajib dan yang dianjurkan. Misalnya fardhu 'ain dan fardhu kifayah; dan mendahulukan pembayaran utang atas shadaqah yang hukumnya sunnah.

Sementara yang kedua adalah seperti mendahulukan pemberian nafkah kepada keluarga atas pemberian nafkah untuk perjuangan yang belum sampai kepada fardhu 'ain. Dan mendahulukan pemberian nafkah kepada kedua orangtua atas jihad; sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits shahih, "Perbuatan apakah yang paling mulia?" Nabi menjawab, "Shalat tepat pada waktunya." Saya berkata, "Lalu apa lagi?" Beliau menjawab, "Berbuat baik kepada kedua orangrua." Saya berkata, "Lalu apa lagi?" Beliau menjawab, "Berjuang di jalan Allah." Mendahulukan jihad atas haji, sebagaimana disebutkan dalam al-Qur'an dan Sunnah, merupakan pendahuluan fardhu 'ain atas fardhu 'ain yang lain, mendahulukan sesuatu yang dianjurkan atas sesuatu yang dianjurkan lainnya. Begitu pula halnya denganmendahulukan bacaan al-Qur'an atas dzikir karena keduanya sama-sama amalan hati dan lisan; dan mendahulukan shalat atas kedua hal itu, karena shalat juga merupakan amalan hati. Jika tidak, maka dzikir dengan pemahaman dan getaran hati akan didahulukan atas bacaan al-Qur'an yang tidak melampaui batas tenggorokan. Pembahasan seperti ini akan menjadi sangat luas sekali.

Ketiga, ialah seperti mendahulukan wanita yang berhijrah dengan perjalanan tanpa mahram atas tetapnya wanita itu di kawasan musuh (dar al-harb); sebagaimana dilakukan oleh Umm al-Mu'minin Kultsum, di mana ada sebuat ayat al-Qur'an yang diturunkan mengenai dirinya.

"Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka..." (al-Mumtahanah: 10)

Begitu pula persoalan yang berkaitan dengan peperangan. Sesungguhnya kita dilarang membunuh orang-orang yang tidak ikut berperang, seperti para wanita, anak-anak dan lain-lain. Akan tetapi kadang-kadang kita terpaksa membunuh mereka karena tidak sengaja, misalnya kalau kita melemparkan granat dan melancarkan serangan di waktu malam, maka kita diperbolehkan melakukannya --tentu saja dengan perhitungan yang matang. Sebagaimana yang pernah terjadi dalam sunnah Rasulullah ketika mengepung Thaif dan melempari mereka dengan manjanik. Di sana terdapat orang-orang musyrik, sehingga pelemparan manjanik yang dimaksudkan untuk melenyapkan fitnah tersebut terpaksa membunuh orang-orang yang seharusnya tidak boleh dibunuh.

Begitu pula halnya dengan orang yang dijadikan sebagai "tameng hidup" oleh musuh, seperti yang disebutkan oieh para fuqaha. Karena sesungguhnya peperangan adalah untuk menyingkirkan fitnah orang-orang kafir, tetapi tindakan ini mesti disertai dengan risiko yang tingkatnya berada di bawah bahaya tersebut. Oleh sebab itu, para fuqaha sepakat bahwa jika tidak mungkin melenyapkan fitnah tersebut dari umat Islam kecuali denganmengorbankan umat Islam yang menjadi "tameng hidup" tersebut, maka kita diperbolehkan untuk mengorbankan mereka. Akan tetapi jika bahaya itu tidak begitu besar tetapi bahaya tersebut tidak dapat disingkirkan kecuali dengan mengambil tindakan tersebut, maka ada dua pandangan yang berkaitan dengan membunuh "tameng hidup" itu.

Keempat, adalah seperti makan bangkai binatang ketika seseorang berada di dalam kesempitan. Dia harus memakan makanan yang tidak baik itu, karena kemaslahatanya telah tampak. Sebaliknya, ialah seperti obat yang buruk, karena bahayanya dipandang lebih kuat daripada manfaatnya untuk menyembuhkan penyakit, sementara ada obat lain yang dapat menggantikannya; sebab kesembuhan itu hanya diyakini berasal dari obat yang baik. Dan begitu pula halnya meminum khamar sebagai obat: tidak boleh dilakukan.

Dari uraian tersebut, jelaslah bahwa keburukan boleh dilakukan dalam dua kondisi. Pertama, ketika kita menyingkirkan keburukan yang lebih buruk daripada keburukan yang pertama, di mana tidak ada pilihan lain kecuali melakukan keburukan yang kedua itu. Kedua, ketika kita melakukan keburukan itu kita dapat memperoleh sesuatu yang lebih bermanfaat daripada tidak melakukannya. Begitu pula halnya dengan kebaikan. Kebaikan itu dapat kita tinggalkan dalam dua kondisi: Apabila kita melakukan kebaikan itu akan melepaskan kesempatan untuk memperoleh kebaikan yang lebih baik daripada kebaikan yang pertama. Atau, apabila kita melakukan kebaikan itu, akan mendatangkan atau menambah bahaya yang mengancam kita. Pembahasan ini berkaitan dengan pertimbangan agama.

Ada lagi hukum yang berkaitan dengan gugurnya kewajiban karena adanya bahaya di dunia, dan bolehnya melakukan perkara-perkara yang diharamkan untuk keperluan dunia, seperti bolehnya berbuka puasa karena sedang bepergian, dan gugurnya hal-hal yang dilarang dalam ihram dan rukun shalat karena sakit. Perkara-perkara ini termasuk dalam bab lain, yaitu keleluasaan agama dan menghapus kesusahan yang banyak sekali aturannya di dalam syari'ah. Persoalan ini berbeda dengan persoalan yang kita bicarakan sebelumnya, di mana syari'ah tidak memberikan aturan yang berbeda-beda walaupun kasusnya berbeda-beda, tetapi tetap di dalam pandangan akal. Sebagaimana dikatakan: "Orang yang berakal itu bukanlah orang yang mengetahui kebaikan dari kejelekan, tetapi orang yang berakal ialah orang yang mengetahui yang terbaik di antara dua hal yang baik dan mengetahui yang terburuk di antara dua hal yang buruk."

"Sesungguhnya orang yang berakal itu apabila mendapati dua penyakit dalam tubuhnya, maka dia akan mengobatiyang lebih berbahaya."

Begitulah yang seharusnya diberlakukan dalam semua persoalan.

Oleh sebab itu, dalam pandangan manusia, turunnya hujan ketika musim kering merupakan rahmat bagi mereka. Tidak adanya hujan sama sekali lebih berbahaya bagi mereka. Sehingga mereka lebih menguatkan adanya penguasa walaupun zalim daripada tidak ada penguasa sama sekali. Sebagaimana dikatakan:

"Enam puluh tahun dengan penguasa yang zalim adalah lebih baik daripada satu malam tanpa penguasa."

Setelah itu, penguasa akan disiksa karena melakukan permusuhan dan melanggar hak-hak mereka. Akan tetapi saya ingin mengatakan, "Kalau yang memegang kekuasaan adalah penguasa untuk seluruh wilayah, atau sebagian wilayah, seperti imaroh, dan pendidikan, kemudian dia tidak mampu melaksanakan kewajiban dan meninggalkan larangan, akan tetapi dia melakukannya dengan tidak sengaja dan di luar kemampuannya, maka dia boleh bahkan wajib memegang kekuasaan tersebut. Dan bahkan wajib melakukannya. Karena kekuasaan yang dapat menghasilkan berbagai kemaslahatan, seperti melakukan peperangan terhadap musuh, membagi barang pampasan, menegakkan hukum agama, mengamankan negara, maka sesungguhnya memegang kekuasaan itu hukumnya wajib. Akan tetapi, manakala kekuasaan itu dipegang oleh orang yang tidak berhak memegangnya, sehingga ia mengambil sesuatu yang tidak halal, memberikan sebagian hak kepada orang yang seharusnya tidak menerimanya, tetapi hal ini tidak dapat dihindarkan, maka perkara ini termasuk dalam pembahasan "sesuatu yang tidak akan sempurna suatu kewajiban atau perkara sunnah kecuali dengannya". Sehingga memegang kekuasaan itu hukumnya bisa menjadi wajib atau sunnah apabila keburukannya lebih sedikit daripada kebaikannya. Bahkan, kalau kekuasaan itu tidak wajib dan mengandung kezaliman, sehingga orang yang memegang kekuasaan itu melakukan kezaliman sampai diganti oleh orang yang hendak memperingan kezaliman dan orang yang memegang kekuasaantersebut. Pada hakikatnya kita harus memilih resiko yang paling ringan, dan ini dianggap sebagai tindakan yang paling baik.

Pembahasan ini berkisar pada perbedaan niat dan tujuannya. Oleh sebab itu, barang siapa dimintai bantuan oleh seorang zalim yang berkuasa, kemudian dia diberi harta benda, sedangkan orang yang dimintai bantuan ini dapat mengambil tindakan yang netral antara yang menzalimi dan yang dizalimi, dan dapat mencegah terjadinya kezaliman yang lebih banyak, kemudian dengan cara seperti itu dapat mencegah terjadinya kezaliman tersebut, maka dia dianggap sebagai orang yang baik. Akan tetapi, apabila dia menjadi penengah dan malah membantu orang yang zalim itu, maka dia dianggap sebagai orang yang buruk.

Hanya saja, kebanyakan kasus yang terjadi terpulang kepada rusaknya niat dan tindakan orangnya. Yaitu niat untuk memperoleh kekuasaan dan harta kekayaan; dan tindakannya dalam melakukan hal-hal yang diharamkan dan meninggalkan hal-hal yang diwajibkan. Persoalannya sudah bukan lagi pada benturan dan mencari sesuatu yang lebih bermanfaat dan lebihbermaslahat.

Kemudian, masalah yang berkaitan dengan kekuasaan, sekalipun hukumnya boleh, mustahab, atau wajib, tetapi kekuasaan itu untuk orang lain dapat menjadi lebih wajib, atau lebih dianjurkan, sehingga untuk hal ini harus didahulukan sesuatu yang lebih baik di antara dua kebaikan, baik yang hukumnya wajib atau mustahab.

Termasuk di dalam kategori ini ialah tindakan Yusuf al-Shiddiq untuk menguasai perbendaharaan negara milik raja Mesir. Bahkan Yusuf sendiri yang meminta kepadanya untuk menjadi penjaga kekayaan negara, padahal raja dan kaumnya adalah orang-orang kafir. Allah SWT berfirman:

"Dan sesungguhnya telah datang Yusuf kepadamu dengan membawa keterangan-keterangan tetapi kamu senantiasa dalam keraguan tentang apa yang dibawanya kepadamu..." (al-Mu'min: 34)

"Hai kedua temanku dalam penjara, manakah yang baik, tuhan-tuhan yang bermacam-macam itu alaukah Allah yang Maha Esa lagi Maha Perkasa. Kamu tidak menyembah yang selain Allah kecuali hanya (menyembah) nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu membuat-buatnya..." (Yusuf: 39)

Telah diketahui bersama bahwa mereka adalah orang-orang kafir yang telah memiliki adat istiadat dan tradisi tersendiri dalam menyimpan dan membelanjakan harta kekayaan yang dimiliki oleh raja, kerabatnya, tentara dan rakyatnya. Dan sudah barang tentu adat istiadat dan tradisi itu tidak berjalan pada garis yang ditentukan oleh para nabi dan keadilan mereka. Yusufpun menyadari bahwa ia tidak bisa melakukan segala yang diinginkannya, sesuai dengan pandangan yang didasarkan ajaran agama Allah; karena kaumnya tidak menyambut apa yang diserukannya. Akan tetapi dia melakukan apa yang mungkin dilakukannya, yaitu keadilan dan kebajikan. Sehingga dia memperoleh kekuasaan melalui penghormatan kaum mu'min, dan keluarganya, yang tidak mungkin dia peroleh melalui jalan yang lain. Semua ini termasuk dalam firman Allah SWT:

"Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu..." (at-Taghabun: 16)

Oleh sebab itu, apabila ada dua kewajiban yang tidak mungkin digabungkan, maka harus didahulukan yang lebih kuat di antara kedua kewajiban tersebut; yang pada hakikatnya bukan berarti kita meninggalkan kewajiban.

Begitu pula halnya apabila ada dua perkara haram yang bertemu dan tidak mungkin kita meninggalkan perkara haram yang lebih besar kecuall dengan melakukan perkara haram yang lebih kecil, maka melakukan perbuatan haram yang lebih kecil itu pada hakikatnya tidak dianggap melakukan perbuatan yang haram; walaupun orang menamakannya dengan "meninggalkan kewajiban" atau "melakukan perbuatan haram". Dalam hal ini ada ungkapan yang paling pas untuk dikatakan: "Meninggalkan kewajiban karena ada suatu uzur, dan melakukan sesuatu yang haram karena ada kemaslahatannya, atau dalam keadaan darurat, atau untuk menahan sesuatu yang lebih diharamkan."

Pembahasan yang berkaitan dengan masalah pembenturan seperti ini sangat luas, terutama pada masa dan tempat yang tidak banyak dipengaruh ajaran Nabi saw dan para khalifahnya. Masalah seperti ini akan banyak sekali dijumpai di masyarakat tersebut. Semakin lemah pengaruh Islam, maka akan semakin bertambah permasalahannya. Hal inilah yang banyak menimbulkan fitnah di antara umat. Karena sesungguhnya apabila kebaikan bercampur dengan keburukan, maka akan terjadi kerancuan. Ada umat Islam yang melihat kepada pelbagai kebaikan dan menguatkannya walaupun di dalam kebaikan itu tersimpan berbagai keburukan yang besar. Ada pula umat Islam yang melihat kepada pelbagai keburukan dan memegang erat pandangan tersebut, walaupun dia harus mengorbankan berbagai kebaikan yang besar. Sedangkan orang-orang yang moderat akan memandang dari dua sudut tersebut.

Oleh sebab itu, orang yang alim harus melihat dan menghayati semua persoalan ini. Karena kadang-kadang sebagian kewajiban --sebagaimana yang telah saya jelaskan di muka-- dapat berubah menjadi pemaafan dalam persoalan amar ma'ruf dan nahi mungkar, dan bukan penghalalan atau pengharaman. Seperti, memerintahkan suatu ketaatan dengan melakukan kemaksiatan yang lebih besar, sehingga tidak memerintahkan ketaatan itu dianggap sebagai penjagaan terhadap terjadinya suatu kemaksiatan. Contohnya adalah melaporkan orang yang berbuat dosa kepada penguasa yang zalim, sehingga bila hal itu dilakukannya, maka penguasa itu akan menyiksanya secara berlebihan, dan melebihi batas dosa yang telah dilakukan olehnya. Contoh lainnya ialah melarang suatu kemungkaran dengan meninggalkan perbuatan baik yang lebih besar manfaatnya daripada meninggalkan kemungkaran tersebut; sehingga larangan itu tidak dihiraukan karena olehAllah SWT dan rasul-Nya, di mana perkara ini lebih besar manfaatnya daripada sekadar meninggalkan kemungkaran tersebut."28

Catatan kaki:

27 Majmu, Fatawa Syaikh al-Islam, 24: 195-196 ^
28 Ringkasan Kumpulan Fatwa Syaikh al-Islam, Ibn Taimiyah, 20: 48-61 ^

IMAM AL-GHAZALI DAN FIQH PRIORITAS

DI ANTARA ulama yang memberikan perhatian besar kepada fiqh prioritas dan mengkritik cara hidup masyarakat Muslim yang berlebih-lebihan ialah Imam al-Ghazali. Hal ini tampak dengan jelas dalam ensiklopedianya, al-Ihya' 'Ulum al-Din. Pembaca buku ini akan menemukan pembahasan tersebut pada seperempat buku, dan juga buku al-Arba'in-nya. Lebih jelas lagi dalam bukunya, Dzamm al-Ghurur, yang merupakan bagian kesepuluh dari al Muhlikat.

Di dalam kajian itu disebutkan berbagai kelompok manusia yang tertipu tetapi mereka tidak menyadarinya.

Al-Ghazali menyebut orang-orang yang memiliki ilmu pengetahuan, ahli ibadah dan amalan, orang-orang sufi, orang-orang kaya dan, juga orang-orang awam. Dia menyebutkan ketertipuan orang-orang dari masing-masing kelompok, dan bagaimana mereka tertipu oleh hawa nafsu mereka, atau bagaimana setan-setan mereka memperindah perbuatan buruk mereka, sehingga mereka melihatnya sebagai perbuatan yang baik. Setan telah memberikan sifat dan gambaran yang baru, yang harus mereka ikuti.

Saya menganggap cukup untuk menyebutkan dua contoh kritikannya yang mendalam dan arif, untuk melihat sejauh mana pemahamannya terhadap agama Allah, dan pemahamannya terhadap dunia manusia, serta kemauan kerasnya untuk memperbaiki keadaan manusia dari segi lahiriah dan batiniah mereka, di samping perhatiannya pada fiqh prioritas.

CONTOH KETIMPANGAN DALAM MEMBUAT PERINGKAT AMALAN SYARI'AH

Contoh pertama ialah kelompok orang-orang beragama yang tertipu, di antara para ahli ibadah dan amal perbuatan. Al-Ghazali berkata,

"Di antara mereka adalah kelompok orang-orang yang meremehkan perkara-perkara fardhu dan menyibukkan diri dengan masalah fadhail dan nawafil. Bahkan mungkin sekali mereka memperdalam perkara-perkara fadhail sehingga mereka berani melakukan permusuhan dan tindakan yang melampaui batas. Seperti orang yang dikalahkan oleh keraguan dalam berwudhu sehingga dia sangat berlebihan dalam melakukannya, dan tidak puas dengan air yang dianggap suci menurut fatwa syari'ah. Dia menilai hal-hal yang jauh dari najis menjadi dekat. Tetapi apabila dia memakan makanan yang halal dia menilai hal-hal yang dekat kepada haram menjadi jauh. Dan bahkan dia memakan makanan yang betul-betul haram.22

Ada lagi kelompok yang sangat tamak untuk melaksanakan perkara-perkara yang hukumnya sunnah, tetapi tidak menghiraukan kepada perkara-perkara yang hukumnya fardhu. Anda dapat melihat orang yang termasuk di dalam kelompok ini begitu gembira bila dapat melaksanakan shalat Dhuha, shalat malam, dan perkara-perkara sunnah lainnya, tetapi dia tidak pernah merasakan nikmatnya perkara fardhu, serta tidak bersemangat untuk segera melaksanakan perkara ini di awal waktunya. Dia lupa terhadap sabda Rasulullah saw yang diriwayatkan dari Tuhannya,

"Tidak ada sesuatu yang dapat dipergunakan oleh seseorang mendekatkan diri kepada-Ku seperti apa yang Saya fardhukan kepada mereka."23

Mengabaikan urutan prioritas pada perkara-perkara yang baik adalah termasuk keburukan.

Bahkan, telah ditetapkan adanya dua macam fardhu dalam kehidupan manusia. Pertama, yang terluput, dan kedua tidak terluput. Atau adanya dua keutamaan. Pertama, ialah kategori fardhu yang sempit waktunya, dan kedua ialah kategori fardhu yang luas waktunya. Apabila dia tidak menjaga urutan prioritas tersebut, maka dia akan tertipu dan sia-sia.

Contoh-contoh yang lainnya sangat banyak dan tidak terhitung jumlahnya; karena sesungguhnya kemaksiatan dan ketaatan merupakan dua hal yang sangat jelas. Hanya saja masalah yang cukup rumit ialah mendahulukan sebagian ketaatan atas sebagian yang lain. Seperti mendahulukan hal-hal yang fardhu atas hal-hal yang sunnah; mendahulukan fardhu ain atas fardhu kifayah; mendahulukan fardhu kifayah yang tidak ada orang yang mengerjakannya atas fardhu kifayah yang sudah ada orang yang mengerjakannya; mendahulukan fardhu ain yang paling penting atas hal-hal yang kurang penting; dan mendahulukan urusan yang sudah mendesak atas urusan yang masih longgar waklunya. Hal ini adalah seperti mendahulukan kepentingan ibu atas kepentingan ayah; karena Sesungguhnya ketika Rasulullah saw ditanya oleh seorang sahabat, "Kepada Siapakah aku harus berbuat baik wahai Rasulullah?" Rasul menjawab, "Ibumu." Orang itu bertanya lagi, "Kemudian kepada siapa?" Rasul menjawab, "Ibumu." Dia bertanya lagi, "Kemudian kepada siapa lagi?" Rasul menjawab, "Ibumu." Dia bertanya lagi, "Kemudian kepada siapa lagi?" Rasul menjawab, "Ayahmu." Dia bertanya lagi, "Kemudian kepada siapa lagi?" Rasul menjawab, "Kemudian kepada yang lebih dekat lagi dan kepada yang lebih dekat lagi." 24

Oleh sebab itu, kita mesti memulai menjalin tali silaturahim dengan kerabat yang paling dekat. Dan jika ada kesamaan kedekatan mereka, maka kepada yang lebih perlu, jika masih sama lagi, maka kita harus memilih yang lebih bertaqwa dan lebih wara'.

Begitu pula orang yang harta bendanya tidak cukup untuk memberikan nafkah kepada kedua orangtua dan ibadah haji, maka barangkali dia dapat melaksanakan ibadah haji tetapi dia tertipu. Seharusnya dia mendahulukan hak kedua orangtuanya daripada melakukan ibadah haji. Dan inilah yang disebut dengan melakukan fardhu yang lebih penting atas fardhu yang lainnya.

Contoh lainnya sangat banyak, misalnya apabila seseorang membuat janji, dan telah masuk waktu shalat Jumat, kemudian shalat Jumatnya tertinggal, maka kesibukan untuk menepati janji "ketika itu" dianggap sebagai kemaksiatan, walaupun ini merupakan salah satu bentuk ketaatan dari dirinya.

Begitu pula seseorang yang pakaiannya terkena najis, kemudian dia marah kepada kedua orangtuanya dan keluarganya karena najis tersebut. Maka sesungguhnya najis itu perlu dihindari dan menyakiti hati kedua orangtua juga harus dihindari. Menghindarkan diri dari menyakiti hati orangtua adalah lebih penting daripada menghindarkan najis seperti itu.

Contoh-contoh benturan antara larangan dan ketaatan sangat banyak. Orang yang tidak menjaga urutan prioritas dalam semua persoalan di atas, maka ia akan tertipu. Ketertipuan ini merupakan masalah yang sangat pelik, karena sesungguhnya orang yang tertipu itu berada di dalam ketaatan, hanya saja dia kurang waspada terhadap ketaatan yang dapat menjelma menjadi kemaksiatan, Karena ia meninggalkan ketaatan yang wajib dan lebih penting."25

Itulah persoalan paling penting yang disebutkan oleh al-Ghazali, ahli fiqh itu, dan betapa perlunya para juru da'wah kebangkitan Islam kepada fiqh dan kesadaran al-Ghazali. Sejak munculnya isu kebangkitan Islam dan organisasi keagamaan saya telah mempergunakan konsep itu yang saya sebut dengan "fiqh urutan pekerjaan", karena setiap amalan harus diberi 'kredit' syari'ah nya, dan ditempatkan pada "anak tangga" perkara-perkara yang diperintahkan atau dilarang. Saya belum pernah membaca tulisan seperti yang dibuat oleh al-Ghazali yang demikian mendalam dan jelas. Dia mempergunakan istilah yang sangat menonjol, yaitu "meninggalkan urutan prioritas pada perkara-perkara yang baik dari sejumlah keburukan." Dan banyak lagi contoh lainnya yang dapat kita peroleh dari uraian yang dibuatnya.

MEMBELANJAKAN HARTA PADA SESUATU YANG KURANG DIPRIORITASKAN

Contoh lainnya, yaitu perbuatan yang dilakukan oleh orang-orang kaya, dan tertipu. Orang yang tergolong dalam kelompok ini ada bermacam-macam. Salah satunya ialah orang yang sangat berambisi untuk membangun masjid-masjid, sekolah-sekolah, jembatan-jembatan, yang tampak pada mata orang banyak, kemudian mereka mengukirkan nama-nama mereka pada batu prasasti, agar nama mereka senantiasa diingat, dan tetap dikenang walaupun mereka telah meninggal dunia, serta diketahui bahwa itulah hasil peninggalan mereka. Mereka menyangka bahwa dengan melakukan perbuatan seperti itu mereka berhak mendapatkan ampunan dari Allah SWT, namun sebenarnya mereka tertipu dalam dua hal.

Pertama, mereka membangun proyek-proyek itu dari harta kekayaan yang mereka peroleh melalui kezaliman, perampasan, dan sogokan (risywah), serta dari hal-hal yang terlarang. Dengan cara pencarian harta kekayaan seperti ini berarti mereka telah mendapatkan satu kemurkaan dari Allah SWT, serta kemurkaan ketika menafkahkannya. Seharusnya mereka mencegah diri untuk tidak mencari harta kekayaan dengan cara seperti itu. Dan apabila mereka telah melakukan kemaksiatan kepada Allah untuk memperoleh harta kekayaan itu, maka mereka harus bertobat dan kembali kepada Allah, mengembalikan harta kekayaan itu kepada orang yang berhak memilikinya. Yaitu dengan cara mengembalikan barangnya atau menggantikan nilai barang tersebut apabila mereka tidak dapat mengembalikan barangnya. Jikapun mereka tidak dapat mengembalikan barang-barang itu kepada pemiliknya, maka mereka wajib mengembalikannya kepada para ahli warisnya. Jika orang yang dizalimi itu tidak mempunyai ahli waris, maka dia harus menafkahkan harta itu untuk kemaslahatan yang paling penting. Dan barangkali tindakan yang paling penting ialah mengentaskan kemiskinan. Akan tetapi, sayang sekali mereka tidak melakukannya, karena khawatir bahwa perbuatannya tidak banyak diketahui oleh mata manusia. Dan oleh karena itu mereka mendirikan bangunan, dengan tujuan memamerkan amal perbuatannya, dan memperoleh pujian dari manusia, serta berambisi untuk mengekalkan amal perbuatannya agar pada masa yang sama namanya juga ikut terabadikan.

Kedua, mereka menyangka bahwa amal perbuatan itu mereka lakukan dengan ikhlas, dan bertujuan baik karena menafkahkan harta kekayaan untuk membangun gedung-gedung. Akan tetapi, kalau salah seorang di antara mereka diminta sumbangan satu dinar, dan namanya tidak diabadikan sebagai penyumbang, maka hatinya tidak hendak memberikan sumbangan itu, padahal Allah SWT Maha Mengetahui amal perbuatannya baik namanya ditulis sebagai penyumbang atau tidak. Misalkan orang itu tidak memerlukan pujian orang, tapi hanya karena Allah, maka mengapa dia harus berlaku seperti itu.

KESIBUKAN ORANG KAYA DENGAN IBADAH FISIK

Kelompok lainnya ialah orang-orang kaya yang sibuk menumpuk dan menyimpan harta kekayaannya tapi sangat pelit (bakhil) untuk membelanjakan harta kekayaan tersebut. Kemudian mereka menyibukkan diri dengan ibadah-ibadah fisik yang tidak memerlukan biaya. Seperti berpuasa pada siang hari, melakukan shalat malam, dan mengkhatamkan al-Qur'an. Sebenarnya orang-orang seperti ini tertipu, sebab kebakhilan yang sangat merusak telah menguasai relung batiniah mereka. Seharusnya dia dapat memasuki ketinggian derajat dengan menafkahkan harta kekayaannya, tetapi dia sibuk mencari suatu kelebihan yang sepatutnya tidak perlu dia lakukan. Perumpamaan orang seperti ini adalah seperti orang yang pakaiannya dimasuki ular dan hampir binasa, tetapi dia masih menyibukkan diri dengan memasak jamu untuk menyembuhkan penyakit kuningnya. Lalu, apakah orang yang mendekati kehancuran karena diracuni oleh ular masih memerlukan jamu?

Oleh sebab itu, Ketika ada seseorang yang berkata kepada Bisyr, "Sesungguhnya Fulan yang kaya itu banyak melakukan puasa dan shalat," Bisyr berkata kepadanya, "Kasihan, dia meninggalkan urusannya sendiri dan memasuki urusan orang lain. Sesungguhnya lebih baik bagi dirinya untuk memberikan makanan kepada orang-orang yang kelaparan, dan menafkahkan hartanya untuk orang-orang miskin daripada dia melaparkan dirinya sendiri, dan melakukan shalat untuk kepentingan dirinya. untuk apa dia mengumpulkan dunia dan menahan harta kekayaan itu dari fakir miskin?"

MEMBELANJAKAN HARTA UNTUK HAJI SUNNAH

Sesuatu yang dianggap aib oleh al-Ghazali dalam perilaku orang-orang kaya umat ini ialah bahwa sesungguhnya mereka sangat berambisi membelanjakan uangnya untuk melakukan ibadah haji. Sehingga mereka melakukan ibadah haji berkali-kali, dan bahkan mereka meninggalkan tetangga-tetangganya kelaparan.

Oleh sebab itu, Ibn Mas'ud berkata, "Pada akhir zaman nanti banyak orang yang melakukan ibadah haji tanpa sebab. Mereka begitu mudah melakukan perjalanan ke Makkah, mempunyai rizki yang melimpah, tetapi mereka pulang kembali ke tanah airnya dalam keadaan miskin dan tidak punya apa-apa. Hingga ada salah seorang di antara mereka yang untanya tersesat di tengah padang pasir, tetapi tetangganya yang ada di sampingnya terbelenggu dan dia tidak dapat memberikan pertolongan kepadanya."

Seakan-akan Ibn Mas'ud r.a. melihat kepada apa yang akanterjadi pada zaman kita sekarang ini melalui alam gaib dan memberikan ciri-cirinya Abu Nashr al-Tammar berkata, "Sesungguhnya ada seorang lelaki yang datang dan ingin mengucapkan selamat tinggal kepada Bisyr bin al-Harits sambil berkata "Aku telah berniat melakukan ibadah haji, barangkali engkau hendak memerintahkan sesuatu kepadaku." Bisyr berkata kepadanya: "Berapa biaya yang telah engkau persiapkan untuk itu?" Dia menjawab, "Dua ribu dirham."

Bisyr berkata, "Apakah yang hendak engkau cari dalam hajimu? Karena zuhud, rindu kepada Baitullah, ataukah untuk mencari keridhaan Allah SWT?"

Dia menjawab, "Saya hendak mencari keridhaan Allah SWT."

Bisyr berkata, "Kalau engkau hendak mencari keridhaan Allah SWT, sementara engkau tetap berada di rumahmu dan membelanjakan dua ribu dirham itu (bukan untuk berhaji), serta engkau merasa yakin bahwa engkau akan dapat memperoleh keridhaan itu, maka apakah engkau akan melakukannya (haji) juga?"

Dia menjawab, "Ya."

Bisyr berkata, "Pergilah, dan berikan dua ribu dirham itu kepada sepuluh kelompok manusia ini: orang yang berutang agar dia dapat membayar utang-utangnya; orang miskin agar dia dapat bangkit kembali; orang yang menanggung pemeliharaan anggota keluarga yang banyak agar mereka tercukupi keperluannya; dan pengasuh anak yatim agar dia dapat menggembirakan mereka. Kalau hatimu kuat, berikanlah uang itu kepada salah satu kelompok tersebut, karena sesungguhnya usahamu untuk menggembirakan hati seorang Muslim, memberikan pertolongan kepada orang yang bersedih hati, menyelamatkan orang yang sedang dalam keadaan berbahaya, memberikan bantuan kepada orang yang lemah, adalah lebih baik daripada seratus kali haji yang dilakukan setelah haji wajib dalam Islam. Berdirilah dan berikanlah uang itu kepada mereka sebagaimana kami memerintahkan kepadamu. Jika tidak, maka katakanlah apa yang terdetik di dalam hatimu?"

Dia menjawab, "Wahai Abu Nashr, perjalananku lebih kuat dalam hatiku. "

Bisyr lalu tersenyum, kemudian mendekatinya dan berkata kepadanya: "Harta kekayaan yang dikumpulkan dari kotoran perniagaan dan syubhat, membuat hawa nafsu bertindak di dalamnya untuk memamerkan amal shalehnya Padahal Allah SWT telah berjanji kepada diri-Nya sendiri untuk tidak menerima kecuali amal orang-orang yang bertaqwa kepada-Nya."26

"... Ya tuhan kami, terimalah dari kami (amalan kami), sesungguhnya engkaulah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (al-Baqarah: 127).

Catatan kaki:


22 Lihat buku kami, ar-Rasul wa al-'Ilm, h. 2~23. Pen. Al-Risalah, Beirut, dan al-Sahwah, Kairo. ^
23 Diriwayatkan oleh Bukhari dari hadits Abu Hurairah r.a. dengan lafal, "Tidak ada sesuatu yang dipergunakan oleh hamba-ku kepada diri-ku" ^
24 Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan al-Hakim yang men-shahih-kan hadits ini dari hadits Bahz bin Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya. Ada hadits yang serupa ini dalam as-Shahihain, dengan lafal yang lain dari hadits Abu Hurairah r.a. ^
25 Ihya' 'Ulum al-Din, 3: 400-404, Pen. Dar al-Ma'rifah, Beitut. ^
26 Ibid., 3: 409; dan lihat buku kami yang berjudul al-Imam al-Ghazali bayn Madihihi wa Naqidihi, h. 81-93, Penerbit Dar al-Wafa'. ^

FIQH PRIORITAS DALAM WARISAN PEMIKIRAN KITA

BARANGSIAPA yang mau menelusuri warisan pemikiran umat yang sangat kaya ini, maka dia akan menemukan para ulama yang memberikan perhatian besar terhadap fiqh prioritas dan mewaspadai kelalaian terhadapnya, dalam berbagai bentuk yang tersebar di dalam sumber-sumber rujukan Islam yang bermacam-macam; yang dapat ditelusuri dalam baris-baris berikut ini.

MENGENAI HARAMNYA ORANG YANG SEDANG IHRAM MEMBUNUH LALAT

Barangkali pertama-lama kita patut memberikan perhatian terhadap persoalan ini. Yaitu riwayat yang shahih, berasal dari Abdullah bin Umar r.a. yang diriwayatkan oleh Ibn Abu Nu'aim yang berkata, "Ada seorang lelaki datang kepada Ibn Umar dan pada saat itu saya sedang duduk. Lelaki itu bertanya kepadanya tentang darah nyamuk." Dalam riwayat yang lain disebutkan: "Lelaki itu bertanya kepadanya tentang haramnya membunuh lalat." Maka Ibn Umar berkata kepadanya: "Berasal dari manakah engkau ini?" Lelaki itu menjawab, "Berasal dari Irak." Ibn Umar berkata lagi: "Ha, lihatlah lelaki ini. Dia bertanya tentang darah nyamuk, padahal mereka telah membunuhanak Rasulullah saw!! Padahal aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda, ,Kedua anak ini --al-Hasan dan al-Husain-- merupakan hiburanku di dunia." Dalam riwayat yang lain disebutkan: "Penduduk Irak bertanya tentang lalat, padahal mereka telah membunuh cucu Rasulullah saw..." 1

Al-Hafiz Ibn Hajar ketika memberikan penjelasan hadits ini di dalam Fath al-Bari mengatakan, "Ibn Umar meriwayatkan hadits ini dengan penuh keheranan terhadap semangat penduduk Irak yang menanyakan perkara kecil, tetapi mereka melanggar perkara yang besar." 2

Ibn Battal berkata, "Ada satu pelajaran yang dapat kita ambil dari hadits tersebut, yaitu bahwa seseorang harus mendahulukan perkara agama yang lebih penting bagi dirinya. Karena sesungguhnya Ibn Umar tidak senang terhadap orang yang bertanya kepada dirinya tentang darah nyamuk, padahal dia meninggalkan istighfar dari dosa besar yang dilakukannya; yaitu dengan memberikan bantuan terhadap pembunuhan al-Husain. Ibn Umar mencela orang tersebut, dan mengingatkan peristiwa itu karena besar dan tingginya kedudukan al-Husain di sisi Nabi saw." 3

Ketidaksenangan Ibn Umar bukanlah terhadap orang yang bertanya itu, tetapi dia bermaksud mengingkari trend pemikiran pada suatu kelompok manusia yang hendak memperdalam perkara-perkara yang kecil, dan menyibukkan diri mereka di situ, dan pada masa yang sama mereka mengabaikan perkara-perkara yang besar.

Apa yang terjadi pada masa Ibn Umar juga terjadi pada anaknya, Salim, juga dengan penduduk Irak. Mereka bertanya kepadanya tentang sebagian perkara kecil, padahal dalam saat yang sama mereka terjebak dalam perkara-perkara besar, yakni pembunuhan dan penumpahan darah antara sebagian mereka dengan sebagian yang lain. Dia memberikan peringatan yang sangat keras terhadap hal itu dengan menyampaikan suatu hadits yang shahih: "Setelab kepergianku janganlah kamu menjadi kafir kembali, di mana sebagian dan kamu membunuh sebagian yang lain."

Muslim meriwayatkan dalam kitab al-Fitan, dari Salim bin Abdullah bahwasanya dia berkata, "Wahai penduduk Irak, apakah sebenarnya yang membuat kamu bertanya tentang perkara-perkara yang kecil, dan yang menjadikan kamu melakukan dosa besar. Aku mendengar ayahku, Abdulla ibn Umar berkata, Aku mendengar Rasulullah saw bersabda, "Sesungguhnya fitnah akan muncul dari sini --sambil tangan beliau saw menunjuk ke arah timur-- di mana dua tanduk setan akan muncul dari sana." Sekarang ini sebagian kamu membunuh sebagian yang lain, dan sesungguhnya Musa pernah salah bunuh, kemudian Allah SWT berfirman, "... dan kamu pernah membunuh seorang manusia, lalu Kami selamatkan kamu dari kesusahan dan Kami telah mencobamu dengan beberapa cobaan..."

Di antara warisan fiqh prioritas dalam warisan pemikiran kita ialah sebuah risalah yang sangat cemerlang, yang diriwayatkan oleh al-hafizh Ibn 'Asakir dalam riwayat hidup Abdullah bin al-Mubarak, dari Muhammad bin Ibrahim bin Abu Sukainah yang berkata, "Abdullah bin al-Mubarak mendiktekan kepadaku bait-bait syair ini di Tarsus, ketika itu aku meminta izin kepadanya untuk keluar. Dia memperdengarkan bait-bait syair itu bersamaku kepada al-Fudhail bin 'Iyadh pada tahun seratus tujuh puluh." Dalam riwayat yang lain disebutkan pada tahun seratus tujuh puluh tujuh.

Wahai para ahli ibadah di al-Haramain, kalau kamu menyaksikan kami, maka kamu akan mengetahui bahwa sesungguhnya kamu bermain-main dalam ibadah. Kalau orang-orang membasahi pipinya dengan air mata yang mengucur deras, maka dengan pengorbanan kami, kami mengucurkan darah yang lebih deras. Kalau kuda orang-orang kepenatan dalam perkara yang batil, maka sesungguhnya kuda-kuda kami penat dalam melakukan penyerbuan dan peperangan di pagi hari. Bau wewangian menjadi milikmu, sedangkan bau wewangian kami, adalah debu-debu jalanan dan debu-debu itu lebih wangi. Telah datang kepada kami sabda Nabi kami. Sabda yang benar, jujur dan tidak bohong. Tidak sama debu kuda-kuda Allah di hidung seseorang dan asap api yang menyala-nyala; Inilah kitab Allah yang berbicara kepada kami, Bahwa orang yang mati syahid tidak diragukan lagi tidak sama dengan orang yang mati biasa.

Ibrahim berkata, "Kemudian aku pernah berjumpa dengan al-Fudhail bin 'Iyadh yang membawa tulisan itu di masjid al-Haram. Ketika membacanya, kedua matanya mengucurkan air mata sambil berkata, 'Abu Abdurrahman benar ketika dia memberikan nasihat kepadaku.'", Ibrahim berkata lagi: "Apakah kamu termasuk salah seorang yang menulis riwayat ini?" Dia menjawab, "Ya." Ibrahim berkata kepadanya, "Tulislah riwayat tersebut sebagai orang yang pernah melihat peristiwa itu dan yang membawa tulisan dari Abu Abdurrahman kepada kami. Kemudian al-Fudhail mendiktekan kepada kami: Manshur bin al-Mu'tamir meriwayatkan kepada kami, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya ada seorang lelaki berkata kepada Rasulullah saw, 'Wahai Rasulullah, ajarkan kepadaku suatu amalan yang aku dapat memperoleh pahala orang-orang yang berjihad di jalan Allah.' Maka Rasulullah saw menjawab, 'Apakah engkau dapat melakukan shalat dan puasa secara terus-menerus?' Lelaki itu menjawab, 'Wahai Rasulullah, aku terlalu lemah untuk melakukan hal itu.' Maka Nabi saw bersabda, 'Demi yang diriku berada di tangan-Nya, kalau kamu mampu melakukan hal itu maka kamu tidak dapat mencapai angkatan orang-orang yang berjihad di jalan Allah. Atau kamu tidak mengetahui bahwa sesungguhnya kuda yang berperang akan mendapatkan pahala, sehingga berbagai kebaikan dituliskan untuknya."

Kisah di atas disebutkan dalam salah satu seminar tentang pemikiran Islam di Aljazair, lalu salah seorang tokoh juru da'wah menolaknya, dan tidak membenarkan bahwa cerita itu memiliki dasar yang benar. Karena bagaimana Ibn al-Mubarak menamakan ibadah di al-Haramain sebagai suatu permainan? Yang jelas, kisah itu benar. Ibn 'Asakir menyebutkan kisah itu berikut sanadnya dalam riwayat hidup Abdullah bin al-Mubarak, kemudian dikutip oleh al-Hafizh Ibn Katsir dalam tafsirnya, di akhir surat Ali 'Imran,4 yang mengaku kebenaran kisah tersebut. Al-Hafiz al-Dzahabi juga menyebutkan riwayat hidup Ibn al-Mubarak dalam ensiklopedianya, Siyar A'lam an-Nubala' 5 Dalam kisah itu tidak ada pernyataan yang bertentangan dengan aqidah Islam dan nash-nashnya, bahkan Ibn al-Mubarak mempergunakan dalil dari al-Qur'an dan sunnah Nabi saw dalam menggubah syairnya, sebagaimana dikuatkan oleh ahli ibadah dan zuhud, al-Fudhail, yang pernah didikte oleh Ibn al-Mubarak.

Tokoh kita, al-Bahi al-Khuli, menyebutkannya dalam bukunya yang terkenal, Tadzkirah ad-Du'at, dan memberikan komentar atas kisah itu sebagai berikut:

"Ibn al-Mubarak menulis perkataan.ini untuk sahabatnya, al-Fudhail, pada saat jihad belum menjadi fardhu ain. Walaupun demikian dia menilai ibadahnya sebagai suatu permainan, pada hal ibadah itu dilakukan di tempat yang paling mulia di muka bumi ini. Tahukah kamu apa yang akan dikatakan oleh Ibn al-Mubarak kalau jihad telah menjadi fadhu ain? Dan apa yang akan dikatakan olehnya tentang ibadah di luar masjid al-Haram?" 6

Tetap Bergaul dengan Masyrakat ketika Terjadi Kerusakan Moral ataukah Mengucilkan Diri dari Mereka?

Di antara warisan pemikiran para ulama terdahulu yang dapat kita ikuti sekarang ini ialah topik pembahasan mengenai persoalan manakah yang lebih utama bagi seorang Muslim pada saat terjadinya fitnah dan menyebarnya kemaksiatan dan kerusakan. Apakah dia harus ikut serta menceburkan diri dalam masyarakat ataukah berusaha untuk memperbaikinya, atau memencilkan diri dari mereka dan menyelamatkan diri sendiri.

Orang-orarg sufi... kebanyakan lebih memilih tindakan yang kedua. Sedangkan ulama rabbani dan pejuang lebih mementingkan jalan para nabi. Yakni tetap bergaul dan berusaha memperbaiki mereka dengan penuh kesabaran dalam menerima siksaan yang dilakukan oleh manusia.

Ibn Umar meriwayatkan dari Nabi saw,

"Orang beriman yang tetap bergaul dengan manusia dan bersabar atas gangguan mereka adalah lebih baik daripada orang yang tidak mau bergaul dengan mereka dan tidak bersabar atas gangguan mereka." 7

Imam Abu Hamid al-Ghazali dalam buku Ihya'-nya memberikan komentar di sekitar keuntungan dan kerugian memencilkan diri dan tetap bergaul dengan mereka.

Topik lainnya yang juga menjadi pembahasan mereka ialah tentang dunia dan kekayaannya. Manakah yang lebih utama kita menggeluti dunia dan kemewahannya, ikut serta melakukan kesibukan dalam urusan dunia bersama mereka dan ikut merasakan kenikmatannya dengan tetap memperhatikan batas-batas yang ditetapkan oleh Allah SWT; ataukah kita memalingkan diri darinya dan menjauhinya, serta menjauhi orang kaya, perhiasan dunia, dan harta kekayaannya?

Kebanyakan orang sufi lebih memilih tindakan yang kedua, akan tetapi ulama rabbani yang benar dari ulama umat ini lebih memilih tindakan yang pertama; sebagaimana yang dilakukan oleh para nabi. Seperti Nabi Yusuf, Dawud, dan Nabi Sulaiman, serta para tokoh senior sahabat Rasulullah saw, seperti Utsman, Abdurrahman bin Auf, Talhah, Zubair, Sa'ad, dan lain-lain

Al-Allamah Abu al-Faraj ibn al-Jawzi (w. 597 H.) menolak sikap para sufi yang mencela dunia secara mutlak, dan menganggapnya sebagai suatu keburukan dan bencana, serta tidak mau memilikinya dan mencarinya walaupun kekayaan itu halal. Ibn al-Jawzi dalam buku kritiknya, Talbis Iblis, mempergunakan dalil yang berasal dari al-Qur'an, sunnah Rasulullah saw, petunjuk para sahabat, dan kaidah-kaidah syari'ah agama.

MENINGGALKAN LARANGAN ATAU MELAKUKAN KETAATAN?

Di antara warisan itu ada juga pembahasan tentang manakah yang lebih utama dan diprioritaskan di sisi Allah, meninggalkan larangan dan yang diharamkan ataukah mengerjakan perintah-Nya dan mentaati-Nya?

Sebagian ulama mengatakan, "Meninggalkan larangan lebih penting daripada melakukan perintah." Mereka mengeluarkan pernyataan itu berdasarkan dalil hadits shahih yang disepakati keshahihannya, yang disebutkan oleh al-Nawawi dalam al-Arbain-nya, dan.juga disebutkan dalam Syarh Ibn Rajab dalam Jami'-nya; yaitu:

"Apabila aku melarangmu dari sesuatu, maka jauhilah dia; dan apabila aku memerintahkanmu tentang suatu perkara maka kerjakanlah dia sesuai dengan kemampuanmu." 8

Dari hadits tersebut dapat dipahami bahwa larangan lebih diutamakan daripada perintah, karena sesungguhnya dalam larangan tidak dikenal adanya keringanan (rukhshah) dalam suatu perkara, sedangkan perintah dikaitkan dengan kemampuan orang yang hendak mengerjakannya. Pendapat ini diriwayatkan dari Imam Ahmad

Pendapat ini serupa dengan pendapat sebagian ulama yang mengatakan, "Amal kebajikan dilakukan oleh orang baik dan orang yang durhaka, sedangkan kemaksiatan tidak ditinggalkan kecuali oleh orang yang jujur."9

Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya Nabi saw bersabda kepadanya,

"Hindarilah perkara-perkara yang diharamkan, niscayaengkau akan menjadi manusia yang paling baik dalamberibadah." 10

'Aisyah r.a. berkata, "Barangsiapa yang ingin menyaingi kebaikan orang yang selalu bersungguh-sungguh, maka hendaklah dia menahan diri dari berbagai dosa." Diriwayatkan dari 'Aisyah secara marfu'. 11

Al-Hasan berkata, "Tidak ada sesuatu yang dapat dipersembahkan oleh seorang hamba kepada Tuhannya yang lebih baik daripada meninggalkan apa yang dilarang oleh Allah SWT."

Sebetulnya, riwayat yang menyebutkan keutamaan meninggalkan hal-hal yang haram atas perbuatan ketaatan hanyalah dimaksudkan dalam ketaatan untuk perkara-perkara yang sunnah. Jika tidak, maka sesungguhnya jenis amalan yang wajib lebih utama daripada jenis meninggalkan hal-hal yang haram. Karena memang amalan itulah yang dimaksudkan, sedangkan hal-hal yang haram itu dituntut ketidakberadaannya; dan oleh sebab itu tidak memerlukan niat. Berbeda dengan amalan yang bila ditinggalkan bisa menyebabkan kekufuran; seperti meninggalkan tauhid, meninggalkan seluruh atau sebagian rukun Islam. Hal ini akan berbeda dengan melakukan perbuatan terlarang, di mana perbuatan itu sendiri tidak mengandung kekufuran. Hal ini dibuktikan dengan ucapan Ibn Umar, "Sesungguhnya menolak satu daniq (1/6 dirham) yang haram itu lebih baik daripada menafkahkan seratus ribu daniq di jalan Allah SWT.

Diriwayatkan dari sebagian ulama salaf: "Meninggalkan satu daniq yang tidak disukai oleh Allah SWT adalah lebih aku sukai daripada lima ratus kali melakukan ibadah haji."

Maimun bin Mihran berkata, "Mengingat Allah dengan lidah adalah baik, dan lebih utama lagi jika seorang hamba mengingat-Nya saat hendak melakukan maksiat kemudian dia mencegah diri dari melakukannya."

Ibn al-Mubarak berkata, "Penolakanku terhadap satu dirham yang berasal dari syubhat adalah lebih aku cintai daripada bershadaqah seratus ribu dan seratus ribu, sehingga sampai enam ratus ribu."

Umar bin Abd al-Aziz berkata, "Ketaqwaan itu bukan berjaga dan beribadah di malam hari, atau berpuasa di siang hari, atau kedua-duanya sekaligus; akan tetapi ketaqwaan itu adalah menunaikan apa yang difardhukan Allah SWT dan meninggalkan apa yang diharamkan Allah SWT. Jika setelah itu masih ada lagi amalan yang dapat dikerjakan, maka ia adalah kebaikan yang ditambahkan kepada kebaikan."

Dia juga mengatakan, "Aku senang kalau aku tidak dapat melakukan shalat selain shalat lima waktu dan shalat witir; dapat menunaikan zakat kemudian setelah itu tidak bershadaqah dengan satu dirham pun; berpuasa Ramadhan dan tidak berpuasa satu hari pun setelah itu; melakukan ibadah haji kemudian tidak melakukan haji lagi selamanya sesudah itu; lalu dengan sisa kekuatanku, diriku ini berniat melakukan apa yang diharamkan oleh Allah kepadaku, tetapi aku dapat mencegahnya."

Kesimpulan pendapat mereka ialah bahwa menjauhi hal-hal yang diharamkan --walaupun jumlahnya sangat sedikit-- adalah lebih utama daripada memperbanyak ketaatan yang hukumnya sunnah. Karena sesungguhnya menjauhi larangan hukumnya fardhu dan memperbanyak ketaatan dalam hal yang sunnah hukumnya sunnah.

Kelompok ulama khalaf mengatakan, "Sesungguhnya Rasulullah saw bersabda, 'Apabila aku melarangmu dari sesuatu, maka jauhilah dia; dan apabila aku memerintahkanmu tentang suatu perkara maka kerjakanlah dia sesuai dengan kemampuanmu,' adalah karena mentaati Allah SWT dalam suatu perkara tidak dapat dilakukan kecuali dengan melakukan amalan, dan amalan itu bergantung kepada adanya beberapa syarat dan sebab; sedangkan sebagian sebab itu ada yang tidak dapat dilaksanakan. Oleh karena itu, Rasulullah saw mengaitkannya dengan kemampuan? sebagaimana Allah SWT mengaitkan perintah-Nya untuk melakukan taqwa dengan kemampuan.

"Maka bertagwalah kepada Allah menurut kesanggupanmu ..." (at- Taghabun: 16)

"... mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, (bagi) orang yang mampu melaksanakannya" (Ali Imran: 97)

Sedangkan tuntutan pada larangan ialah meniadakan perbuatan. Itulah hukum asalnya. Maksudnya hendaklah perbuatan itu tidak ada untuk selama-lamanya. Sehingga tidak dikenal di dalamnya kemampuan untuk tidak dapat melakukannya Sehubungan dengan masalah itupun ada beberapa pandangan. Kekuatan yang mendorong kepada perbuatan maksiat itu bisa jadi kuat, sehingga seseorang tidak memiliki kesabaran untuk mencegah diri darinya, padahal dia memiliki kemampuan untuk melakukannya.Sehingga pencegahan untuk kasus seperti ini memerlukan usaha keras, dan barangkali melebihi usaha dalam memberikan semangat kepada jiwa seseorang untuk melakukan ketaatan. Oleh sebab itu, banyak sekali orang yang berusaha keras melakukan ketaatan, tetapi dia tidak kuat untuk meninggalkan perkara-perkara yang diharamkan. Umar pernah ditanya tentang suatu umat Islam yang sangat mudah digoda oleh kemaksiatan tetapi mereka tidak melakukan kemaksiatan tersebut. Dia menjawab, "Mereka adalah suatu umat Muslim yang hati mereka diuji oleh Allah SWT dalam ketaqwaan. Mereka berhak memperoleh ampunan dan pahala yang besar." 12

Yazid bin Maisarah berkata bahwa Allah SWT berfirman dalam sebagian kitab suci-Nya yang lain, "Wahai pemuda yang mau meninggalkan nafsu syahwatnya, yang menghabiskan waktu remajanya untuk-Ku, engkau di sisi-Ku adalah seperti sebagian malaikat-Ku." 13

Dia juga berfirman, "Alanglah dahsyatnya nafsu syahwat di dalam tubuh manusia. Ia bagaikan api yang membakar. Maka bagaimana mungkin orang yang tak berpagar dapat selamat darinya?" 14

Kesimpulannya, sesungguhnya Allah tidak memberikan beban kepada para hamba-Nya untuk melakukan amal perbuatan yang tidak mampu mereka lakukan. Dan banyak sekali amal perbuatan yang tidak dibebankan lagi kepada mereka oleh Allah SWT hanya karena ada kesulitan, sebagai keringanan dan rahmat bagi mereka. Sedangkan perkara yang berkaitan dengan larangan, maka tidak ada seorangpun yang dimaafkan apabila dia melakukannya dengan kekuatan nafsu syahwatnya. Bahkan, Allah memberikan beban kepada mereka untuk meninggalkannya bagaimanapun keadaannya. Allah membolehkan seseorang untuk memakan makanan yang diharamkan ketika dia berada di dalam keadaan darurat untuk mempertahankan hidup, dan bukan untuk bersenang-senang dan memuaskan nafsu syahwatnya. Atas dasar itu, kita dapat mengetahui kebenaran apa yang dikatakan oleh Imam Ahmad: "Sesungguhnya larangan itu lebih berat daripada perintah." Diriwayatkan dari Nabi saw, dari Tsauban, dan lain-lain bahwasanya beliau bersabda,

"Istiqamahlah terus, tetapi kamu tidak akan mendapatkannya." 15

Yakni tidak akan dapat mencapai derajat kesempurnaan.

Diriwayatkan oleh Ahmad, 5: 282. Darimi, 1: 168 dari al-Walid bin Muslim: "Ibn Tsauban memberitahukan kepada saya, bahwa Hisan bin 'Athiyah memberitahu saya bahwa Abu Kabsyah al-Saluli berkata bahwasanya dia mendengar Tsauban berkata..."

KAYA DISERTAI SYUKUR ATAUKAH MISKIN DISERTAI SABAR?

Di antara pembahasan yang termasuk di dalam fiqh pertimbangan atau fiqh prioritas ialah apa yang dibahas oleh para ulama terdahulu di sekitar pertanyaan ini, "Manakah yang lebih utama dan lebih banyak pahalanya, kaya tetapi bersyukur ataukah miskin tetapi bersabar? Dengan kata lain: "Menjadi orang yang kaya tetapi bersyukur atau menjadi orang miskin tetapi bersabar?"

Jawaban atas pertanyaan itu bermacam-macam. Ada yang memilih pernyataan pertama dan ada juga memilih yang kedua.

Bagi saya, setelah menghayati nash-nash yang berkaitan dengannya dan melakukan kajian perbandingan atas nash-nash tersebut, maka saya memilih pernyataan bahwa menjadi orang kaya tetapi mau bersyukur adalah lebih utama. Untuk menjadi orang kaya tetapi mau bersyukur adalah sesuatu yang tidak mudah, sebagaimana dugaan orang banyak. Allah SWT berfirman:

"... Dan sedikit sekali dari hamba-hamba-Ku yang berterima kasih... (Saba': 13)

Allah SWT berfirman menirukan apa yang dikatakan oleh Iblis terlaknat:

"... Dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur (taat). (al-A'raf: 17)

Rasulullah saw pernah memohon kekayaan kepada Allah SWT, dan memohon perlindungan dari-Nya untuk dijauhkan dari kemiskinan.

Rasulullah saw berdoa,

"Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu petunjuk, ketaqwaan, kesucian diri, dan kekayaan." 16

"Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kemiskinan, kepapaan, dan kehinaan. Dan aku berlindung kepada-Mu dari kezaliman orang dan menzalimi orang." 17

"Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kemiskinan, kekufuran, kefasikan, perpecahan, dan kemunafiqan." 18

"Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kelaparan, karena sesungguhnya ia adalah seburuk-buruk sahabat." 19

Rasulullah saw pernah bersabda kepada Sa'ad,

"Sesungguhnya Allah mencintai hamba-Nya yang bertaqwa, kaya, dan tidak menonjolkan dirinya." 20

Rasulullah saw bersabda kepada Amr'

"Wahai Amr, sebaik-baik harta ialah harta yang dimiliki oleh orang yang shaleh." 21

Hadits "Orang-orang kaya meraih tingkat yang tinggi..." menunjukkan bahwa orang-orang kaya apabila mereka mau bersyukur kepada nikmat Allah, dan menunaikan haknya, maka mereka akan mendapatkan kesempatan untuk melakukan amalan-amalan fardhu yang tidak dapat dilakukan oleh orang-orang miskin. Oleh karena itu dalam hadits pernah disebutkan, "Itulah kelebihan yang diberikan oleh Allah SWT kepada siapa saja yang dikehendakiNya." (Bukhari, 843, 6329, dan Muslim, 595)

Allah SWT telah memuji rasul-rasul-Nya yang mulia, karena mereka mau bersyukur kepadaNya. Seperti syaikh para rasul, Nuh a.s., yang dipujiNya dalam firman-Nya:

" ... Sesungguhnya dia (Nuh) adalah hamba Allah yangbanyak bersyukur. (al-Isra': 3)

Dan Ibrahim bapak para nabi dan umat Islam ketika dipuji olehm Allah SWT:

"(lagi) mensyukuri nikmat-nikmat Allah, Allah telah memilihnya dan menunjukinya kepada jalan yang lurus." (an-Nahl: 121)

Dan juga nikmat-Nya yang diberikan kepada nabi Dawud dan nabi Sulaiman,

"...Bekerjalah hai keluarga Dawud untuk bersyukur kepada Allah. Dan sedikit sekali dari hamba-hamba-Ku yang berterima kasih." (Saba': 13)

Dan juga dikisahkan tentang Sulaiman a.s. yang berkata ketika dia telah mendengar perbincangan yang dilakukan oleh semut.

"... Ya Tuhan, berilah aku ilham untuk tetap mensyukuri nikmat-Mu yang telah engkau anugerahkan kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakku..." (an-Naml:19)

Begitu pula kisah tentang Yusuf a.s.

"... Ya Tuhanku, sesungguhnya engkau telahmenganugerahkan kepadaku, sebagian kerajaan dan telahmengajarkan kepadaku sebagian ta'bir mimpi..." (Yusuf:101)

Dan kenikmatan yang diberikan Allah SWT kepada rasul-Nya yang terakhir.

"Dan Dia mendapatimu sebagai seorang yang kekurangan, lalu Dia memberikan kecukupan." (ad-Dhuha: 8)

"Dan terhadap nikmat Tuhanmu maka hendaklah kamu menyebut-nyebutnya (dengan bersyukur)." (ad-Dhuha: 11)

Serta kenikmatan yang diberikan-Nya kepada para sahabatRasulullah saw.

"Dan ingatlah hai para muhajirin ketika kamu masih berjumlah sedikit, lagi tertindas di maka bumi (Makkah), kamu takut orang-orang (Makkah) akan menculik kamu, maka Allah memberi kamu tempat menetap (Madinah) dan dijadikan-Nya kamu kuat dengan pertolongan-Nya dan diberi-Nya kamu rizki dari yang baik-baik agar kamu bersyukur." (al-Anfal: 26).

Catatan kaki:

1 Diriwayatkan oleh Ahmad melalui dua jalan, 5675, 5568, yang di-shahih-kan oleh Syaikh Syakir dalam duatempat. Bukhari meriwayatkannya dalam dua tempat jua, dalam al-Manaqib (3573) dan dalam al-Adab al-Mufrad (5994), Bukhari dan Fath al-Bari. ^
2 al-Fath, 7: 95, Penerbit Dar al-Fikr yang dicetak dari al-Salafiyyah. ^
4 Lihat Tafsir Ibn Katsir. cet. Isa al-Halabi. 1:447 ^
5 Lihat Siyar A'lam al-Nabala', 8: 364, 365. ^
6 Tadzkirah al-Du'at, h. 212. ^
7 Diriwayatkan oleh Ahmad dan Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad; Tirmidzi, dan Ibn Majah sebagaimana yang disebutkan dalam Shahih al-Jami' as-Shaghir, 6651. ^
8 Muttafaq Alaih' diriwayatkan oleh Bukhari (7288); dan Muslim (1337).^
9 Diriwayatkan oleh Abu Nu'aim dari ucapan Sahl bin Abdullah at-Tasturi, dalam al-Hilyah, 10: 211^
10 Sabda Nabi saw ini merupakan potongan daripada hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, 2: 310; Tirmidzi (2305); yang dianggap hadits gharib oleh Tirmidzi. Akan tetapi ada isnad lain dari Ibn Majah (4217) Yang menguatkan hadits tersebut; Baihaqi dalam al-Zuhd (818); Abu Nu'aim dalam al-Hilyah, 10: 365; yang dianggap sebagai hadits hasan oleh al-Bushiri dalam Misbah al-Zujajah.^
11 Diriwayatkan oleh Abu Ya'la (4950). Di dalam sanad-nya terdapat Suwaid bin Sa'id, dan Yusuf bin Maimun. Keduanya orang yang lemah.^
12 Diriwayatkan oleh Ahmad dalam al-Zuhd, sebagaimana yang termuat dalam Tafsir Ibn Katsir, 7: 248; dari Mujahid, dari Umar, tetapi dia tidak mendengarkannya darinya, sehingga riwayat ini dianggap munaqathi' ^
13 Diriwayatkan oleh Abu Nu'aim dalam al-Hilyah, 5: 237 ^
14 al-Hilyah, 5: 241 ^
15 Hadits shahih, yang diriwayatkan oleh Ahmad, 5: 276, 277, 282; Darimi, 1: 168; Ibn Majah, 288 dari Salim bin Abu Ja'd, dari Nauban, yang di-shahih-kan oleh Hakim,1: 130 dan disepakati okh al-Dzahabi. ^
16 Diriwayatkan oleh Muslim, Tirmidzi, dan Ibn Majah dari Ibn Mas'ud, Shahih. al-Jami', as-Shaghir, 1275^
17 Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Nasai, Ibn Majah, Hakim dari Abu Hurairah r a ( al-Jami', as-Shaghir, 1287)^
18 Diriwayatkan oleh Hakim dan Baihaqi di dalam al-Du'a,dari Anas, ibid., 1285 ^
19 Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Nasai dan Ibn Majah dari Abu Hurairah r.a., ibid., 1283 ^
20 Diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, dari Sa'ad bin Abi Waqqash.^
21 Diriwayatkan oleh Ahmad dan di-shahih-kan oleh Hakim, Ibn Hibban, dari Amr bin Ash.^